Mantan Plt Kades Manufui Gelapkan Bantuan?
Soe, Jurnalsepernas.id – KEPALA Desa (Kades) Manufui, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Alexander Taniu dan masyarakat setempat sangat menyayangkan hasil Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten TTS Juni 2021 terhadap dugaan penyelewengan jabatan dan wewenang Pelaksana Tugas (Plt) Kades Manufui belum ada titik terangnya.
Menurut sumber yang meminta jati dirinya tidak di mediakan, Plt Kades saat itu Apner Tahun yang juga selaku Camat Santian, diduga telah menyelewengkan anggaran bedah lima unit rumah bagi warga tidak mampu dan pengadaan 35 ekor sapi kepada peternak.
Lanjut sumber, bantuan lima buah rumah masyarakat miskin yang sudah di bangun dari tahun 2017, namun sampai saat ini tidak di selesaikan oleh Plt Kades yang lama. Dan disayangkan lima buah rumah masyarakat miskin yang sudah di bongkar lalu di bangun dengan menggunakan dana desa, namun dalam pelaksanaanya hanya sebatas fondasi dan tidak selesai sampai saat ini.
Ditambahkan sumber, pada 2018-2019 ada bantuan pengadaan sapi sebanyak 31 ekor, namun dalam pelaksanaanya, hanya sebagian kecil masyarakat yang menerima bantuan tersebut, yang lain tidak mendapat bantuan, padahal namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sapi.
Hal ini membuat masyarakat geram, agar supaya pihak-pihak yang terkait mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Yang paling disesalkan Kades sekarang dan masyarakat, sudah ada temuan oleh Inspektorat Kabupaten TTS, dan pihak- pihak yang menyalagunakan bantuan ini sudah membuat surat pernyataan tertulis untuk mempertanggung jawabkan, namun hingga berita ini turun, belum ada tindaklanjut dari pihak Inspektorat TTS, dikembalikan dananya atau diproses hukum pelakunya.
Untuk itu, lewat pemberitaan Media Jurnalsepernas ini,semua komponen masyarakat Desa Manufui meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri TTS menulusuri dua kasus tersebut, untuk mendapatkan kepastian hukum supaya terang benderang dan pelakunya diproses secara hukum sesuai undang-undang berlaku supaya menginap di hotel prodeo alias dipenjara.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh