𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Mantan Plt Kades Cakura Layak Diterungku

Takalar, Jurnalsepernas.id – MENELISIK sepak terjang Saharuddin, S.Pd, M.Pd mantan Kepala Desa (Kades) Cakura, Kecamatan Polobangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga syarat penyimpangan ketika oknum tersebut, dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Desa Cakura dari Juni hingga Desember 2021.

Terkait adanya dugaan penyimpangan tersebut, awak media Jurnalsepernas.id yang membawa dokumen dugaan penyimpangan Saharuddin sempat diperlihatkan kepada Muhammad Arif, salah satu auditor Inspektorat Kabupaten Takalar, pada Senin (31/01) yang direspon dengan baik.

Pada kesempatan itu Muhammad Arif berjanji akan mendalami temuan wartawan yang berasal dari nara sumber. “Nanti kita dalami temuannya itu,” ujar Muhammad Arif.

Dugaan penyimpangan apa saja yang dilakukan Saharuddin? Di bawah ini cacatannya. 1. Pengadaan bibit rambutan Rp 35.000,000, 2. Pengerjaan paving block Dusun Cakura, 3. Peningkatan jalan tani Dusun Je’nelimbua sepanjang 1 KM tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), 4.Pengadaan sumur bor 20 titik dengan nilai Rp 65.000.000.

Sumber lain pada Jurnalsepernas.id yang minta jati dirinya tidak dimediakan mengungkapkan, terkait kegiatan pembangunan yang dikerjakan Saharuddin, pengelolaan dananya tidak sesuai dengan volume barang dan jasa. Ditunggu taji Inspektorat Kabupaten Takalar untuk menyeret Saharuddin ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saharuddin ketika berkali-kali dihubungi via whatsapp (WA) untuk konfirmasi terkait sejumlah proyek yang disorot Jurnalsepernas.id, tapi tidak aktif hanya terdengar suara, nomor yang anda tuju tidak dapat menerima panggilan. Pihak managemen tetap menunggu klarifikasi dari Saharuddin untuk sebuah kebenaran faktual.

Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *