Mantan Plt Kades Cakura Layak Diterungku
Takalar, Jurnalsepernas.id – MENELISIK sepak terjang Saharuddin, S.Pd, M.Pd mantan Kepala Desa (Kades) Cakura, Kecamatan Polobangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan diduga syarat penyimpangan ketika oknum tersebut, dipercaya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Desa Cakura dari Juni hingga Desember 2021.
Terkait adanya dugaan penyimpangan tersebut, awak media Jurnalsepernas.id yang membawa dokumen dugaan penyimpangan Saharuddin sempat diperlihatkan kepada Muhammad Arif, salah satu auditor Inspektorat Kabupaten Takalar, pada Senin (31/01) yang direspon dengan baik.
Pada kesempatan itu Muhammad Arif berjanji akan mendalami temuan wartawan yang berasal dari nara sumber. “Nanti kita dalami temuannya itu,” ujar Muhammad Arif.
Dugaan penyimpangan apa saja yang dilakukan Saharuddin? Di bawah ini cacatannya. 1. Pengadaan bibit rambutan Rp 35.000,000, 2. Pengerjaan paving block Dusun Cakura, 3. Peningkatan jalan tani Dusun Je’nelimbua sepanjang 1 KM tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), 4.Pengadaan sumur bor 20 titik dengan nilai Rp 65.000.000.
Sumber lain pada Jurnalsepernas.id yang minta jati dirinya tidak dimediakan mengungkapkan, terkait kegiatan pembangunan yang dikerjakan Saharuddin, pengelolaan dananya tidak sesuai dengan volume barang dan jasa. Ditunggu taji Inspektorat Kabupaten Takalar untuk menyeret Saharuddin ke aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saharuddin ketika berkali-kali dihubungi via whatsapp (WA) untuk konfirmasi terkait sejumlah proyek yang disorot Jurnalsepernas.id, tapi tidak aktif hanya terdengar suara, nomor yang anda tuju tidak dapat menerima panggilan. Pihak managemen tetap menunggu klarifikasi dari Saharuddin untuk sebuah kebenaran faktual.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh