𝐎𝐑𝐆𝐀𝐍𝐈𝐒𝐀𝐒𝐈

LSM Bakornas Layangkan Surat Keberatan ke Pemkot Depok

Depok, Jurnalasepernas.id – DEWAN Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (DPP-LSM Bakornas) melayangkan surat keberatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat (Jabar) pada beberapa satuan kerja, yaitu; Satun Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian/Disperdagin, Satuan kerja Dinas Perumahan dan Permukiman/Rumkim Kota Depok. Kamis, (27/01).

Menurut Ketua Umum (Ketum) DPP-KLM Bajornas, Hermanto, S.Pd.K tujuan melayangkan surat keberatan tersebut, dalam rangka turut serta membantu Pemkot Depok sebagai wujud partisipasi lembaga kontrol, agar tercipta pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan sebagai unsur sosial kontrol dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. “Kami selaku lembaga masyarakat telah mengajukan permohonan informasi publik terhadap Pemkot Depok pada beberapa satuan kerja,” ujar Hermanto.

Ia menjelaskan, pihak sudah 10 hari kerja surat permintaan informasi yang dilayangkan, terhadap Pemkot Depok pada beberapa satuan kerja tersebut, belum juga memberikan jawaban terhadap informasi dan salinan data yang diminta.

Dikatakan Hermanto mengutip amanatk dalam UU RI No.14 Tahun 2008 Pasal 35 ayat 1 bahwa, setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan tertulis. “Atas dasar itulah kami mengirimkan surat keberatan,” tandas Hermanto.

Masih lanjut Hermanto, Berdasarkan UUD 1945 Pasal 28F, UU RI No 14 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2018, pihaknya juga menyampaikan beberapa pernyataan keberatan lembaganya dalam surat keberatan tersebut.

Dalam hal ini dia juga ingatkan bahwa, pelaksanaan dan hasil pembangunan adalah milik seluruh masyarakat, sehingga diharapkan semua pihak tanpa terkecuali tunduk terhadap hukum dan peraturan.

“Kami sebagai lembaga masyarakat akan menggunakan seluruh instrumen yang disediakan oleh hukum dalam menjalankan fungsi kami sebagai lembaga sosial kontrol yang mengharapkan terwujudnya pemerintahan yang bersih dari KKN,” centilnya.

Perlu untuk diketahui oleh semua pihak bahwa, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, bukanlah rahasia negara. “Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, bukan rahasia negara,” ungkap Ketua Umum Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional tersebut pada awak media, (27/01).

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi dan tanggapan dari pihak terkait. (Sumber DPP BAKORNAS)

Pewarta: Rusmin
Editor : Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *