KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Tersangka
Jakarta, Jurnalsepernad.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Bekasi, pada Rabu (05/01/) siang.
“KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (06/01).
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. “Inisial RE,” ucap Firli lagi
Firli menyebutkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal danย PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi, pada Rabu (05/01).
Penyerahan dilakukan MBย kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota.
Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen.
“KPK mengamankanย RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi,” demikian keterangan pers Firli.
Pewarta/Editor: Loh