𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

KPK Nyatakan Berkas Perkara Nurdin Abdullah Lengkap

Jakarta, Jurnalsepernas.id –   SETELAH menjalani sidang pemeriksaan saksi puluhan orang berkali-kali, akhirnya kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA), berkas perkara dinyatakan rampung oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perihal rampungnya berkas perkara NA, disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Nurdin Abdullah telah dinyatakan lengkap. Tak hanya itu, berkas perkara Edi Rahmat (ER) juga telah dinyatakan lengkap. Berkas keduanya telah dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

“Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA dan tersangka ER oleh tim JPU dan dinyatakan lengkap, Kamis ini dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari tim penyidik kepada tim JPU,” kata Ali Fikri, Kamis (24/06).

Pasca berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua, hingga saat ini keduanya masih ditahan. “Penahanan keduanya dilanjutkan oleh tim JPU, masing-masing selama 20 hari dimulai 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021. NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.

Setelah dilakukan tahap dua, di masa penahanan JPU memiliki waktu menyusun surat dakwah sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh majelis hakim,” jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan terhadap NA dan ER. Kedua tersangka yang dilakukan perpanjangan ditahan di tempat terpisah. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya, perpanjang penahanan pertama selama 40 dilakukan sejak 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021.

Sementara perpanjangan penahanan kedua oleh Tim Penyidik KPK terhadap tersangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar terhitung sejak 28 April 2021 sampai 27 Mei 2021.

Satu orang lainnya yang terseret kasus NA adalah Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB). Agung saat ini sementara menjalani proses pengadilan.

Pewarta: Alamsyah Sitaba
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *