Sorot

Kominfo Soppeng Buat Aturan Tak Populer Langganan Media

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – Polemik terkait mekanisme kerja sama media di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemda) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk Tahun Anggaran 2026 terus menjadi sorotan di kalangan insan pers lokal.

Setelah menuai berbagai pertanyaan dari sejumlah perusahaan media, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng,
akhirnya memberikan klarifikasi terkait mekanisme penentuan media yang dapat menjadi mitra pemerintah daerah. Rabu (11/03/26).

Dalam keterangan yang disampaikan kepada Media Center Investigasi, pihak Diskominfo menyebut bahwa penentuan media mitra pada dasarnya mengacu pada kelengkapan administrasi perusahaan pers.

Adapun persyaratan tersebut, meliputi akta pendirian perusahaan, pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP perusahaan, serta keberadaan biro atau perwakilan media di Kabupaten Soppeng.

Selain itu, perusahaan media juga diminta menyertakan identitas wartawan yang ditugaskan sebagaimana tercantum dalam surat penyampaian kelengkapan administrasi dari Diskominfo Kabupaten Soppeng.

Namun demikian, penjelasan Diskominfo terkait istilah “wartawan senior” yang sebelumnya mencuat di kalangan insan pers tetap menjadi perhatian.

Diskominfo menegaskan, istilah tersebut bukan merupakan parameter resmi dalam penentuan kerja sama media.

Menurut pihak Diskominfo, istilah “wartawan senior” lebih merujuk pada wartawan atau media yang telah lama menjalin kemitraan dengan Pemda serta memiliki rekam jejak dalam menyebarluaskan informasi pembangunan Kabupaten Soppeng.

“Secara umum yang dimaksud adalah wartawan atau media yang telah lama menjalin kemitraan dan berkontribusi dalam penyebarluasan informasi pembangunan pemerintah daerah,” demikian penjelasan pihak Diskominfo.

Meski demikian, penjelasan tersebut masih memunculkan pertanyaan di kalangan sejumlah insan pers.

Pasalnya, jika rekam jejak kerja sama sebelumnya menjadi salah satu pertimbangan, maka dikhawatirkan hal tersebut justru dapat mempersempit kesempatan bagi perusahaan media lain yang baru berkembang namun telah memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap.

Diskominfo juga menegaskan bahwa penentuan media mitra pemerintah daerah tidak didasarkan pada kedekatan personal dengan pimpinan daerah.

Menurut mereka, kerja sama media dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi perusahaan pers serta kebutuhan publikasi kegiatan Pemda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan Redaksi Media Centerinvestigasi.id, Rusmin, menilai bahwa transparansi dalam mekanisme kerja sama media tetap menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Menurutnya, Pemda perlu menjelaskan secara terbuka indikator penilaian yang digunakan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap perusahaan pers.

“Jika kriteria dan indikatornya disampaikan secara transparan, tentu tidak akan menimbulkan polemik di kalangan media,” ujar Rusmin.

Ia menambahkan, media memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah sekaligus sebagai kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Karena itu, kemitraan antara Pemda dan perusahaan pers semestinya dibangun di atas prinsip transparansi, profesionalitas, serta tidak diskrimanatif atau kesetaraan bagi seluruh media yang memenuhi persyaratan hukum dan administrasi.

Polemik ini pun menjadi pengingat bahwa keterbukaan dalam pengelolaan kerja sama publikasi pemerintah daerah sangat penting, agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Transparansi tersebut juga dinilai menjadi kunci untuk menjaga hubungan yang sehat antara Pemerintah Daerah dan insan pers di Kabupaten Soppeng.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255