𝐀𝐑𝐓𝐈𝐒

Komedian Daus Mini Diamankan Polisi

Jakarta, Jurnalsepernas.id
KABAR terbaru datang dari artis Daus Mini. Komedian berusia 34 tahun itu dicegat polisi ketika menaiki mobil dan melintas di Jl Akses UI, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis (10/03) malam, pukul 02.15 WIB. Mobil Daus Mini terlibat dalam aksi patroli polisi, Bunda.
Kejadian bermula ketika sebuah mobil Toyota Fortuner melintas di Jalan Margonda Raya pada malam hari. Sementara itu di depan mobil tersebut, ada Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok yang sedang melakukan patroli malam.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Briptu Langit Jati memaparkan, mobil tersebut berusaha untuk menyalip mobil polisi. Mobil Daus Mini meminta prioritas dengan menyalakan lampu dan sirine.
“Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene,” jelas Langit pada Kamis (10/03).
IMG 20220312 WA0007 Jurnal Sepernas
Petugas Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok sempat mengira bahwa mobil yang meminta akses prioritas itu adalah mobil pejabat. Akan tetapi setelah diamati, ternyata mobil itu memiliki plat hitam seperti kendaraan pribadi pada umumnya.
“Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam,” tuturnya.
Setelah melihat keganjilan dari mobil tersebut, polisi langsung mengejar mobil Daus Mini hingga berhenti di kolong flyover Universitas Indonesia.
Polisi mengamankan mobil sekitar pukul 02.15 WIB. Sang artis dilaporkan tengah berada di dalam mobilnya ketika diamankan.
“Sopir Daus Mini baru seminggu, Daus Mininya juga ya ada di situ juga di dalamnya,” ungkapnya.
“Yang punya ya itu Daus Mini. Tapi nama di STNK bukan Daus Mini, itu kan panggilan doang. Di STNK nama aslinya siapa itu Ahmad Firdaus,” papar Langit.
Polisi memutuskan untuk menginterogasi pemudi mobil dan juga Daus Mini. Mereka dibawa ke Komando Polres Depok dan diserahkan ke petugas Piket Reskrim.
Setelah diperiksa, ternyata mobil Daus Mini memiliki pelat bodong.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Depok, polisi menemukan fakta bahwa mobil Daus Mini menggunakan pelat bodong. Pengemudi berdalih ia terpaksa memakai pelat bodong karena pajak dari pelat asli sudah mati dua tahun.
“Setelah pemeriksaan, ternyata pelat nomor yang dipakai pun bukan aslinya. Akhirnya pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya, ternyata pajak sudah mati 2 tahun,” tutur Langit.
“Itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya,” imbuhnya.
Kasat Lantas Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan bahwa pengemudi mobil Daus Mini akan ditindak karena melanggar aturan lalu lintas, Bunda. Selain itu, rotator dan sirine mobil Daus Mini juga harus dicopot.
Hal itu karena mobil Daus Mini dikategorikan sebagai mobil pribadi, sehingga tidak termasuk sebagai kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Daus Mini dinyatakan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kita ambil tindakan penilangan dengan dikenakan Pasal 287 ayat 4 terkait dengan penggunaan strobo dan sirene. Jadi ancaman hukumannya satu bulan kurungan atau denda Rp250 ribu. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” papar Jhoni.
Menurut Jhoni, pelanggaran yang dilakukan oleh sang aktor terbilang cukup ringan. Hukuman akan menjadi lebih berat apabila Daus Mini terbukti memalsukan dokumen seperti STNK. Namun saat ini, ia hanya diketahui telah mengganti pelat mobil saja.
“Kecuali dia STNK-nya palsu baru bermasalah. Kalau dia hanya ganti pelat, ya ditilang saja. Itu kan pelanggaran ringan saja. Kecuali dia STNK palsu, itu termasuk pidana pemalsuan surat-surat ya,” jelasnya. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *