𝐀𝐑𝐓𝐈𝐒
Komedian Daus Mini Diamankan Polisi
Jakarta, Jurnalsepernas.id –
KABAR terbaru datang dari artis Daus Mini. Komedian berusia 34 tahun itu dicegat polisi ketika menaiki mobil dan melintas di Jl Akses UI, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis (10/03) malam, pukul 02.15 WIB. Mobil Daus Mini terlibat dalam aksi patroli polisi, Bunda.
Kejadian bermula ketika sebuah mobil Toyota Fortuner melintas di Jalan Margonda Raya pada malam hari. Sementara itu di depan mobil tersebut, ada Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok yang sedang melakukan patroli malam.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok, Briptu Langit Jati memaparkan, mobil tersebut berusaha untuk menyalip mobil polisi. Mobil Daus Mini meminta prioritas dengan menyalakan lampu dan sirine.
“Seperti biasa Tim Perintis Presisi melaksanakan patroli malam. Saat melintas di Jalan Raya Margonda, kami disalip oleh kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene,” jelas Langit pada Kamis (10/03).
Petugas Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok sempat mengira bahwa mobil yang meminta akses prioritas itu adalah mobil pejabat. Akan tetapi setelah diamati, ternyata mobil itu memiliki plat hitam seperti kendaraan pribadi pada umumnya.
“Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan, eh ternyata setelah lewat pelatnya hitam,” tuturnya.
Setelah melihat keganjilan dari mobil tersebut, polisi langsung mengejar mobil Daus Mini hingga berhenti di kolong flyover Universitas Indonesia.
Polisi mengamankan mobil sekitar pukul 02.15 WIB. Sang artis dilaporkan tengah berada di dalam mobilnya ketika diamankan.
“Sopir Daus Mini baru seminggu, Daus Mininya juga ya ada di situ juga di dalamnya,” ungkapnya.
“Yang punya ya itu Daus Mini. Tapi nama di STNK bukan Daus Mini, itu kan panggilan doang. Di STNK nama aslinya siapa itu Ahmad Firdaus,” papar Langit.
Polisi memutuskan untuk menginterogasi pemudi mobil dan juga Daus Mini. Mereka dibawa ke Komando Polres Depok dan diserahkan ke petugas Piket Reskrim.
Setelah diperiksa, ternyata mobil Daus Mini memiliki pelat bodong.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Depok, polisi menemukan fakta bahwa mobil Daus Mini menggunakan pelat bodong. Pengemudi berdalih ia terpaksa memakai pelat bodong karena pajak dari pelat asli sudah mati dua tahun.
“Setelah pemeriksaan, ternyata pelat nomor yang dipakai pun bukan aslinya. Akhirnya pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya, ternyata pajak sudah mati 2 tahun,” tutur Langit.
“Itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya,” imbuhnya.
Kasat Lantas Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan bahwa pengemudi mobil Daus Mini akan ditindak karena melanggar aturan lalu lintas, Bunda. Selain itu, rotator dan sirine mobil Daus Mini juga harus dicopot.
Hal itu karena mobil Daus Mini dikategorikan sebagai mobil pribadi, sehingga tidak termasuk sebagai kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas. Daus Mini dinyatakan telah melanggar Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kita ambil tindakan penilangan dengan dikenakan Pasal 287 ayat 4 terkait dengan penggunaan strobo dan sirene. Jadi ancaman hukumannya satu bulan kurungan atau denda Rp250 ribu. Kalau masalah TNKB-nya Pasal 280 kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” papar Jhoni.
Menurut Jhoni, pelanggaran yang dilakukan oleh sang aktor terbilang cukup ringan. Hukuman akan menjadi lebih berat apabila Daus Mini terbukti memalsukan dokumen seperti STNK. Namun saat ini, ia hanya diketahui telah mengganti pelat mobil saja.
“Kecuali dia STNK-nya palsu baru bermasalah. Kalau dia hanya ganti pelat, ya ditilang saja. Itu kan pelanggaran ringan saja. Kecuali dia STNK palsu, itu termasuk pidana pemalsuan surat-surat ya,” jelasnya. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh