TNI-POLRI

Kodam XIV/Hsn Tangkap 40 Penipu Online

Makassar, Jurnalsepernas.id – MARAKNYA penipuan online yang mengatasnamakan pejabat dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin (Hsn) dan juga menyasar korban keluarga besar Kodam sendiri.

Berdasarkan hal tersebut, Panglima Komandan Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hsn berang dan memerintahkan anak buahnya kenangkap para pelaku sindikat penipuan online dideteksi berada di daerah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan yang disampaikan lewat konferensi pers berlangsung di Aula Waskita, Kantor Detasmen Inteligen (Denintel) Kodam XIV/Hasanuddin, Makassar, Jumat (25/04).

Pada kesempatan itu, Pangdam menyampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan penipuan online yang dikenal sebagai β€œPasobis.” yang sudah meresahkan masyarakat.

Dalam menggulung para dindikat terssebut, dibentuk operasi gabungan yang melibatkan Denintel Kodam XIV/Hasanuddin dan Tim Intel Korem 141/Toddopuli (Tp) dan berhasil mengamankan 40 pelaku di Kabupaten Sidrap.

Konferensi pers dihadiri oleh Komandan Resor Militer (Danrem) 141/Tp, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, S.Sos., M.M, Asisten Inteligen Kepala Staf Daerah Mikiter (Asintel Kasdam) XIV/Hsn, Kolonel Inf Robinson Tallupadang, Komandan Polisi Militer (Danpom) XIV/Hsn, Kolonel Cpm Imran Ilyas; dan Kepala Pemerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV/Hsn, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, S.Sos., M.Han.

Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto menyampaikan kronologi pengungkapan kasus ini.

Menurutnya, penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait penipuan yang mencatut nama pejabat Kodam XIV/Hasanuddin. Hal ini dinilai merugikan institusi TNI dan masyarakat.

Berdasarkan UU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Pasal 7, yang mengatur tentang bantuan TNI kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam tugas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), personel Satuan Siber (Satsiber) dan Tim Khusus (Timsus) Gabungan Intel Kodam XIV/Hasanuddin serta Timintel Korem 141/Tp melakukan penyelidikan.

Pelacakan digital menunjukkan keberadaan sindikat di Kabupaten Sidrap. Lalu Tim berhasil mengamankan 40 pelaku berusia 15-45 tahun, masing-masing dengan peran berbeda dalam aktivitas penipuan. Modus yang digunakan beragam, meliputi:

– Penyamaran sebagai anggota TNI: Pelaku menggunakan identitas dan atribut palsu untuk meyakinkan korban.

– Penipuan jual beli online: Penjualan barang fiktif atau barang dengan kualitas jauh berbeda dari yang dijanjikan.

– Penipuan investasi: Penipuan berkedok investasi emas, barang elektronik, dan lainnya.

– Penipuan melalui aplikasi daring: Penggunaan aplikasi pesan instan dan platform online lainnya untuk melancarkan aksi penipuan.

Korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum dan keluarga besar TNI (anggota Persit Kartika Chandra Kirana). Kerugian yang dialami korban bervariasi, dengan beberapa korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial A alias Jarwo, terungkap keterlibatannya dalam penipuan investasi online bermodus Lucky FX Market Trading melalui aplikasi Telegram.

Ia mengaku dikoordinir oleh seseorang berinisial H.K. yang memimpin kelompok β€œPutra 99.” Kelompok ini menghasilkan pendapatan bulanan Rp70-150 juta dari sekitar 20-30 korban per bulan, dan A alias Jarwo menerima 10% dari total pendapatan.

Kelompok H.K. juga menjalankan modus penipuan XTB Trading Online dengan korban warga Malaysia, serta penjualan HP fiktif.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 144 unit handphone
– 6 unit laptop
– 4 bilah senjata tajam (badik)
– 1 unit pencetak struk
– 1 unit handy talky (HT)
– 1 buah jam tangan
– 2 buah kunci motor
– 19 buah kartu perdana
– 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga

Para pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Kodam XIV/Hasanuddin mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penipuan online. (Sumber: Dispen Kodam XIV Hasanuddin).

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles