Kasus Penembakan Mandek, YLBHI Makassar Berang?
Makassar, JurnalSepernas.id -PENANGANAN kasus Penembakan di Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dinilai Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar mandek, sehingga penggiat lembaga tersebut, diduga berang akibat ketidakpastian penyidik, baik ditingkat Polsek, Polres, maupun Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penangan perkaranya.
Dampak kejadian dugaan penembakan tersebut, mengakibatkan dua orang terkena peluru pada bagian betis, dan satu orang terkena pada bagian kepala hingga meninggal dunia dan penyidikannya mandek di kepolisian, (Ada apa ini Ndan?, red.).
Sejak jadwal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 02 Desember 2020 yang kemudian dibatalkan penyidik. Hal ini ditanggapi pihak YLBHI-LBH Makassar sebagai dagelsn hukum. Mereka merasa tidak ada kepastian hukum dan sepertinya tidak ada tindak lanjut penanganan perkara oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga saat ini.
Menurut juru bicara (Jubir) Lembaga Bantuan Hukum itu yang jati dirinya tidak ingin dipublis, sejak kasus dilaporkan oleh pihak korban pada 05 September 2020 sebagaimana Laporan Polisi (LP) nomor: STTLP/275/IX/2020/SPKT POLDA SULSEL, kasusnya masih dalam tahap
penyelidikan dan sama sekali tidak ada informasi kepada keluarga korban tentang tindak lanjut pemeriksaan yang akan dilakukan.
Oleh sebab itu, YLBHI-LBH Makassar menduga kuat adanya kesengajaan mengulur-ulur waktu atau mendiamkan laporan korban (under delay), sebagaimana pola yang sering terjadi dalam kasus-kasus kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian.
Pola tersebut sebagai akibat, menjadikan tindak kekerasan atau pembunuhan yang dilakukan polisi tidak diadili dan berujung pada impunitas pelaku. Dalam hal ini polisi mendiamkan laporan korban kerap diikuti upaya mempengaruhi ataupun intimidasi kepada korban beserta keluarga, agar menerima upaya damai untuk menghentikan proses penegakan hukum.
Sejak tahun 2016, selain kasus penembakan di Barukang, YLBHI-LBH Makassar pernah mencatat tiga kasus penyiksaan oleh polisi yang berujung kematian (unlawful killing). Ketiganya telah dilaporkan, namun hingga kini semua prosesnya mandek pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
Terkait Polda Sulsel dalam kasus penembakan di Barukang, tim penasehat hukum korban menilai, perkaranya cukup jelas untuk ditingkatkan statusnya. Dugaan kuat Anggota Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Kota Makassar yang melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api (Senpi) secara melawan hukum dan sewenang-wenang.
Pasalnya, saat itu pelaku disaksikan oleh warga di lokasi kejadian serta terekam
dalam Closed Circuit Television (CCTV). Sejumlah saksi yang telah diperiksa pun menyatakan, oknum polisi melepaskan tembakan secara bertubi-tubi di pemukiman padat penduduk yang mengarah datar ke kerumunan warga
yang berada di lokasi pada saat itu yang tidak bisa dipungkiri.
Olehnya itu, YLBHI-LBH Makassar meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya, serta penindakan disiplin jika ditemukan upaya untuk memperlambat atau
menghentikan proses penanganan perkara.
Selain itu, YLBHI-LBH Makassar meminta Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ketua Ombudsman RI, untuk melakukan pengawasan dan memberikan desakan kepada pihak Polda Sulsel agar segera menindaklanjuti proses penyelidikan serta memberikan informasi penanganan perkara kepada pihak korban secara akuntabel, profesional, dan imparsial, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.(Sumber: LBH Makassar).
Pewarta: Riko Setiawan
Editor :Loh