TNI-POLRI

Kapolri Pecat Anggota Terlibat Judi Online

Jakarta, Jurnalsepernas.id – JUDI Online marak sekali di Indonesia dan pengikutnya berbagai kalangan termasuk dari oknum-oknum kepolisian, maka dari itu Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang terlibat judi online.

“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah mengeluarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” ujar Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/06).

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menekankan semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingga penegakkan hukum terhadap persoalan judi online.

Lanjut Sigit mengatakan, akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk memberantas judi online.

“Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran, agar dimaksimalkan menyentuh titik-titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal,” imbuhnya.
brigjen pol himawan bayu aji eks kapolresta sidoarjo yang kini dila Jurnal Sepernas
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, sebelum dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Polri sudah melakukan langkah untuk memberantas judi online di Tanah Air.

Himawan kepada wartawan di Jakarta mengatakan, ada 5.982 orang yang ditangkap terkait judi online dan 40.642 situs judi diblokir sejak 2022 hingga Juni 2024 ini.

“Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/06).

Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.

“Situs yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” tutup Himawan. (Sumber: Divisi Humas Mabes Polri).

Pewarta/Editor: Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *