𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Kades Tanammawang Dukung Pemberantasan Korupsi

Jeneponto, Jurnalsepernas.id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) alias lembaga Anti Rasuah, sangat getol memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.

Hal itu sangat didukung Kepala Desa (Kades) Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iskandar S, karena perbuatan korupsi adalah merugikan rakyat dan juga melanggar ajaran agama.

Pihaknya selaku aparat pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat, sudah ada ketentuan dan rambu-rambu yang harus dijalankan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing sebagai Kades yang salah satu tugas utamanya adalah pelayan
masyarakat dengan mempermudah.

Fungsi sebagai pelayan masyarakat ini dijalankan Iskandar bila dia dibutuhkan dimanapun berada, dia tetap melayani. “Soal melayani warga, di rumahpun saya layani, supaya mereka cepat menjalankan kegiatannya,” ujar Iskandar berambut gondrong tapi ramah.

Iskandar menyadari dirinya terpilih menjadi Kepala Desa, karena amanah dari masyarakat Bontoramba, maka sudah barang tentu pelayanan dan pembangunan akan terus diupayakan sesuai bantuan dana yang ada. Untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan, Iskandar bersedia maju lagi dalam pemilihan Kades Bontoramba periode berikutnya dan dukungan masyarakat sangat diharapkan.
Perwarta: Tajuddin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *