Kades Soreang Masuk Sidik Kejari Takalar
Takalar, Jurnalsepernas.id– KURANG lebih satu Minggu, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menangani kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepala Desa (Kades) Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tim Kejari Takalar telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Soreang, kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi $Kasi) Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin selaku Ketua Tim Penyidik (28/04).
Sabri Salahuddin mengatakan, timnya hanya kurang lebih satu minggu melakukan penyelidikan dan Jumat (29/04) pihaknya telah meningkatkan ke tingkat penyidikan (Sidik).
Menurut Sabri Salahuddin, pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya telah mengambil keterangan Kades Soreang inisial S bersama sejumlah perangkat Desa dan telah mengambil beberapa dokumen.
“Hasil dari pada itu, kami telah menemukan peristiwa melawan hukum dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp. 253 juta tahun 2021 sehingga kami meningkatkan ke penyidikan,” ungkap Sabri Salahuddin.
Sabri Salahuddin menambahkan, Kades Soreang telah mencairkan dan mengambil anggaran Dana Desa sebesar Rp 253 juta, yang harusnya diperuntukkan bagi 14 item pekerjaan, namun kegiatan itu tidak ada realisasi.
Pada saat penyelidikan, pihaknya telah mengambil keterangan sebanyak lima orang. Namun tak menutup kemungkinan akan memanggil lagi pihak terkait seperti Camat.
“Kita tunggu nama tersangkanya, sesudah itu, kami akan sampaikan ke rekan-rekan media,” janji Sabri Salahuddin.
Pewarta: Azis kawang
Editor : Loh