π‹π€πˆπππ˜π€

Hj.Rahmawati Klarifikasi Berita Bohong

(Foto: Hj.Rahmawati Korban Fitnah(

Sengkang, Jurnalsepernas.id – KODE Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman bagi wartawan dalam menulis berita, utamanya menyangkut berita kontrol.

Meskipun Undang-Undang 40/1999 tentang pers mengisyatkan Kebebasan Pers, namun tidak kebablasan. Wartawan harus menaati ketentuan KEJ seperti; Presuption of Innocence (Asas Praduga), Cover Both Sides (Berimbang), dan Trial by The Press (Menghakimi) harus ditaati oleh penulis berita supaya tidak menimbulkan delik pers.

Dalam perjalannya, masih saja ada media yang melanggar KEJ, sebagaimana pemberitaan Media Warta Polri berkedudukan di Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam judul beritanya: Mafia Penggelapan Truck di Morowali Terbongkar, Ancaman Pembunuhan dan Keterlibatan Oknum Kadus. Tentu hal ini tidak benar dan tendensius sangat menyesatkan, karena mendiskredikan dan menyerang pribadi Kepala Dusun (Kadus) Hj. Rahmawati yang juga wartawati Jurnalsepernas.id dan beberapa orang lainnya yang sama sekali tidak ada kebenarannya.

Setelah membaca lebih detail berita Warta Polri, wartawan penulisnya tidak meindahkan ketentuan KEJ, karena hanya memuat keterangan sepihak dari narasumber, sementara pihak-pihak lain yang dicap sebagai mafia penggelapan tidak dikonfirmasi. Sehingga jelas sekali kaidah jurnalistiknya terabaikan seperti; asas praduga, tidak berimbang, dan menjustice.

Bila disimak kalimat dalam berita ini: (Aksi penggelapan mobil truk yang terjadi di wilayah Morowali pada Rabu, 15 Februari 2023, pukul 11.00 WITA, mengguncang masyarakat Sulawesi Tengah. Kasus ini bukan hanya menyangkut pencurian kendaraan, tetapi juga melibatkan jaringan orang dekat, ancaman pembunuhan, dan keterlibatan sejumlah tokoh yang diduga punya pengaruh kuat di daerah) ini bohong belaka.

Pertanyaannya, kalau benar narasumber Suriani mengetahui kelompok mafianya dan dirinya terancam mau dibunuh. Kenapa dia tidak melapor ke polisi mencari perlindungan hukum?

Kemudian dalam kalimat kejadian Rabu 15 Pebruari 2023, sementara diketahui kendaraan itu keluar dari Morowali ke Wajo, Sulawesi Selatan. Jum’at,16/5/2025, sungguh kejadiannya sangat kontradiktif tidak masuk akal.

Untuk diketehui, Truck Bu Suriani ditarik oleh pihak Pembiayaan Adira Finance pada bulan Januari tahun 2023, karena menunggak kredit. Atas kejadian penarikan tersebut, Suriani memposting narasi di Media Sosial (Medsos) Facebook dan Whatsapp (WA) bahwa Andi Sompa Besse Sukma, Andi Lolo, dan Hj.Rahmawati telah mencuri Trucknya.

Berhubung dianggap postingan fitnah yang menyakitkan, maka pada 09 Nopember 2023 Andi Sompa Besse Sukma melaporkan pidana Bu Suriani di Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Pada Desember 2024, Bu Suriani dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sengkang dan menvonis 4 (Empat) bulan penjara denda Rp 10 juta kepada Bu Suriani.

Jadi saat ini, Bu Suriani sudah menjadi terpidana dalam kasus tuduhan pencurian Truck miliknya yang sebenarnya sudah ditarik pihak Adira Finance dan kini dia melakukan banding di Pengadilan Tinggi Sulsel.

Sementara terkait pemberitaan Warta Polri di mana Bu Suriani selaku narasumber yang menyudutkan Hj. Rahmawati sudah dilaporkan juga di Polres Wajo tentang pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE tertanggal 10 Mei 2025, sekarang Suriani tinggal menunggu panggilan untuk diperiksa. Stop Fitnah.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles