Sorot

Edan, Pelanggan Rutin Bayar, PDAM Maros Tagih Rp7 Juta

Maros, Jurnalsepernas.id – LONJAKAN tagihan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga mencapai sekitar Rp7 juta mengejutkan seorang warga Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Padahal pelanggan tersebut mengaku selama ini rutin membayar tagihan air kepada PDAM Maros dengan kisaran Rp300 ribu per bulan.

Kepada tim investigasi Media ini, warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, dirinya terkejut saat melihat adanya rincian tambahan tagihan hingga jutaan rupiah.

“Kami selalu aktif membayar setiap bulan sekitar Rp300 ribu. Tapi tiba-tiba muncul rincian tambahan sampai sekitar Rp7 juta. Kami sangat kaget dan berharap ada penjelasan dari pihak PDAM,” ungkapnya pada awak media, Kamis (12/03).
IMG 20260312 WA0014 Jurnal Sepernas
Tidak hanya mempersoalkan besarnya tagihan, warga juga mempertanyakan sistem pelayanan dan komunikasi kepada pelanggan.

Menurutnya, selama kurang lebih tiga tahun terakhir tidak pernah ada konfirmasi ataupun pemberitahuan dari pihak PDAM terkait pencatatan meter air di rumah tersebut.

Padahal, kata dia, nomor telepon pelanggan tercantum di data kantor yang seharusnya dapat digunakan untuk menghubungi pelanggan jika terjadi kendala pencatatan meter.

“Setahu kami, petugas bagian percetakan bernama Agusalim tidak pernah melakukan konfirmasi atau menghubungi pelanggan selama kurang lebih tiga tahun. Padahal nomor telepon pelanggan ada di kantor. Kenapa tidak ada inisiatif untuk menghubungi pelanggan,” ujarnya mempertanyakan.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, tim investigasi Media mendatangi kantor PDAM Maros untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak manajemen.

Direktur PDAM Maros membenarkan adanya rincian tagihan yang mencapai sekitar Rp7 juta tersebut. Namun menurutnya, pihak manajemen tidak dapat serta-merta menghapus tagihan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan , rumah pelanggan tersebut dalam kondisi kosong dan pagar terkunci sehingga petugas mengalami kesulitan melakukan pencatatan meter air secara langsung. Dalam kondisi tersebut, petugas mengambil inisiatif dengan mencatat pemakaian berdasarkan perhitungan rata-rata.

“Memang ada rincian tagihan sekitar Rp7 juta. Namun kami sebagai manajemen tidak bisa langsung menghapusnya begitu saja karena ada mekanisme yang harus dilalui. Rumah tersebut dalam kondisi kosong dan pagar terkunci sehingga petugas kesulitan mencatat meter, sehingga dibuat perhitungan rata-rata,” jelasnya.
IMG 20260312 WA0016 1 Jurnal Sepernas
Sementara itu, Kepala Bagian Percetakan PDAM Maros, A. Irfandi, saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut persoalan tersebut, agar dapat diketahui secara jelas penyebab munculnya tagihan yang membengkak.

Ia menambahkan , permasalahan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme internal dengan mempertimbangkan kondisi pelanggan.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di kalangan warga mengenai transparansi sistem pencatatan dan penagihan pelanggan PDAM, terutama ketika rumah pelanggan dalam kondisi kosong dalam jangka waktu lama.

Warga berharap, pihak PDAM Maros dapat memberikan solusi yang adil dan transparan, agar persoalan tagihan tersebut dapat diselesaikan tanpa memberatkan pelanggan.

Sementara itu, Media Jurnalsepernas.id akan terus memantau perkembangan penyelesaian persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255