Dua Polisi Wajo Dipecat
Sengkang, Jurnalsepernas.id – DUA anggota Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), masing-masing Bripka Supadi (NRP 73090430) dan Aiptu Assad Mulyadi (NRP 75040293) diberhentikan secara tidak terhormat dari kesatuan Kepolisian Republik Indonesi (Polri).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengatakan, Bripka Supadi dan Aiptu Assad Mulyadi dipecat lantaran desersi dan terlibat penyalahgunaan narkoba. “Kasusnya desersi
dan kasus narkoba,” kata Muhammad Islam Amrullah kepada wartawan. Desersi adalah perbuatan lari dari tugas dinas kepolisian.
Dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Muhammad Islam memimpin upacara itu menanggalkan pakaian dinas keduanya lewat foto, sebab kedua personel yang dipecat itu tak mengikuti prosesi upacara PTDH.
Islam mengingatkan kepada para personel Polres Wajo
agar tetap disiplin, dan patuh terhadap aturan perundang-undangan, sebab siapapun yang melanggar pastinya akan dikenakan sanksi.
“Siapapun anggota yang terlibat narkoba akan dikenakan sanksi. Keputusan PTDH ini sangat tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri,” katanya.
Lanjut Islam mengatakan,upacara PTDH ini juga merupakan pengingat bagi setiap personel Polri agar tetap setia dan mengabdi pada negara.
“Keputusan Kapolri terkait PTDH ini pengingat bagi kita semua yang masih berdinas,” imbuhnya.
Upacara itu diikuti oleh Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Wajo, Kompol Andi Tonra Lipu dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres
Wajo lainnya.
Pewarta: La Sise
Editor : Loh