๐๐๐๐๐- ๐๐๐
Dua Polisi Dipecat tidak Hormat
Makassar, Jurnalsepernas.id – DUA anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) diresmi dipecat secara tidak hormat.
Kedua polisi yang dipecat tersebut, yakni Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.
Kepala Kepolisian Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar,Kombes Budhi Hariyanto yang memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua polisi tersebut mengingatkan anggotanya yang lain untuk tidak lupa diri.
Dia berpesan kepada seluruh personel Polrestabes Makassar untuk mengingat masa-masa sulit saat mendaftar masuk menjadi anggota Polri.
“Jangan begitu diterima lupa akan susah payahnya. Lupa perjuangan yang dilakukan. Kelupaan itu berlarut-larut yang mengakibatkan dia betul-betul lupa diri,” pesan Budhi.
Kombes Budhi dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya, agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.
“Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas,” tegasnya.
Pemecatan secara tidak hormat terhadap dua polisi tersebut, sesuai Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: KEP /08/I/2022, Aiptu Yudi Hendratno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Demikian juga dengan Briptu Jalil Kurniady Syarif diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Sulsel Nomor: KEP /09/I/2022 dengan pelanggaran serupa.
Kedua personel tersebut dalam upacara PTDH tidak hadir atau inabsensia, sehingga dilakukan secara simbolis.
Dua foto polisi tersebut, dihadirkan kemudian diberi tanda silang oleh Kombes Budhi Hariyanto sebagai bukti jika keduanya sudah bukan lagi anggota Polri. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Sirajuddin
Editorย ย ย ย ย ย ย : Loh