𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Ditunggu Taji Propam Wajo dan TTS

Makassar, Jurnalsepernas.id – KALANGAN insan pers yang tergabung dalam organisasi pers Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) sudah menunggu keseriusan dan taji Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait perkara dugaan pelanggaran disiplin kepolisian yang menerpa oknum Aipda M.Sahri Wijaya, S.Sos, sebelumnya menjabat Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Poksek) Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini sudah bergulir di Bagian Propam Polres Wajo yang membuat gusar pelapor.

Oknum tersebut, dilaporkan Hj.Rahmawati yang juga wartawati Media Jurnalsepernas.id terkait dugaan pemerasan, sebagaimana telah diberitakan sebelumnya di media ini.

Hj.Waty sapaan pelapor, meminta pengadil di Propam Wajo betul-betul bertindak adil dan bijak demi nama baik dan citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diinginkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada beberapa kesempatan yang disampaikan kepada insan pers.

Hal yang sama, ditunggu pula keberanian pemeriksa Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadili dan memberi sanksi kepada oknum Kepolisian Resor (Polres) oknum onggotanya yang bernama Briptu Alftian, petugas di Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang terlihat cuek sambil memainkan telepon seluler (Ponsel)nya ketika ditemui tim wartawan Jurnalsepernas.id Biro TTS untuj melaporkan kasus pengeroyokan yang dialami wartawan Jurnalsepernas, Rabu (12/01).

Briptu Alfrian tidak saja cuek, tapi malah melecehkan profesi wartawan dengan membating Kartu Tanda Anggota (KTA) atau kartu pers atas nama Abraham Talam, Wakil Kepala Biro Jurnalsepernas.id TTS. Tentu hal ini tindakan yang tidak pantas ditolerir, dimana wartawan adalah mitrakerja polisi dalam hal menggali informasi.

Tentu tindakan ke dua oknum diatas tidak dapat ditolerir dan pihak atasan dari dua Polres tersebut, harus memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku di Polri sudah, karena dinilai sudah melanggar disiplin profesi Polri yang harus mendapat sanksi, sebab perbuatan ke dua oknum onggota tersebut, sudah menciderai dan merusak citra dan nama baik institusi Polri yang saat ini sudah dipercaya masyarakat saat ini. Kebijakan Kepala Kepolian Republik Indonesia (Kapolri), bahwa Polri seluruh Indonesia harus Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan (Presisi) sudah diinjak-injak ke dua oknum ini.

Pewarta: Rusmin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *