BPKPD Soppeng Dinilai Cuek?

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – SERTIFIKAT Hak Pakai Kebun Desa dengan Nomor 00074 yang berlokasi di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga diabaikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng.
Ketua LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD-BPPI) Kabupaten Soppeng, Rusmin mengungkapkan, pihaknya merasa kesal terhadap BPKPD Kabupaten Soppeng, sebab sudah dua kali melayangkan surat resmi guna meminta klarifikasi dan tindak lanjut terkait kejelasan status sertifikat Kebun Desa tersebut.
Menurut Rusmin, surat pertama dikirim pada tanggal 24 November 2025, namun tidak mendapat tanggapan.
Selanjutnya, surat kedua diantar langsung ke Kantor BPKPD Kabupaten Soppeng pada tanggal 17 Desember 2025 sebagai bentuk penegasan.
βSurat pertama kami kirim sejak 25 November 2025, karena tidak ada respons, kami kembali mengantar surat kedua secara langsung pada 17 Desember 2025,” namun hingga berita ini terbit, belum ada jawaban resmi,β ujar Rusmin.
Ia menilai, tidak adanya tanggapan dari BPKPD Kabupaten Soppeng dinilai cuek, sehingga sangat disayangkan, karena menyangkut aset desa yang seharusnya dikelola secara transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Ketidakjelasan hal tersebut, berpotensi akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, LSM DPD-BPPI Kabupaten Soppeng mendesak BPKPD Kabupaten Soppeng berharap, agar segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
βJika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,β ancam Rusmin.
Pewarta: Tim
Editor : Loh