Ayam Hilang, Parang Melayang
Sungguminasa, Jurnalsrpernas.id – SEORANG pria melakukan aksi penganiayaan terhadap korban, karena ayam miliknya hilang dan tersinggung atas perkataan kasar korban. Mereka juga masih terbilang ada pertalian keluarga.
Kronologis berawal pada, Minggu (13/06) korban dengan inisial AK (54) menghampri rumah pelaku diinisialkan AN (33) dengan membawa jagung, lalu pelaku menanyakan. “Untuk apa jagung yang kamu bawa itu,” tanya pelaku curiga.
Dengan nada emosi dan kesal korban menjawab. “Jagung ini akan dipakai untuk makanan ayam,” jawab korban agak tersinggung.
Mendengar perkataan korban yang kasar, lalu pelaku menjawab datar tanpa emosi, kemudian meninggalkan lokasi menuju kebunnya untuk mengambil sapi peliharaannya.
“Saat itu pelaku tidak melakukan tindakan apapun, tapi pergi meninggalkan lokasi mencari sapi peliharaannya dengan perasaan curiga,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP.M. Tambunan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu Ipda Arman SH saat menggelar jumpa pers di halaman Kantor Polsek Bontomarannu.
Lanjut Tambunan, sepulang mencari sapi, pelaku kembali ke rumah dan saat itu pelaku masih melihat korban berada di sekitar rumah pelaku, lalu pelaku kembali keluar rumah membeli obat nyamuk dan pulang pukul 22.30 Wita dan melihat ayam miliknya hilang.
Karena pelaku menduga korban adalah pelakunya, lalu ia mencarinya dan menemukan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Batu Alang, Desa Romang Loe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) sementara bermain kartu joker di rumah warga.
Dengan emosi pelaku memanggil korban dan bertanya terkait ayam miliknya yang telah hilang, namun jawaban korban menyinggung perasaan dan mendorong pelaku.
Akibat tindakan korban tidak diterima, lalu pelaku mengancam untuk memarangi korban, namun korban balik menantang kemudian pelaku mengayunkan parang miliknya ke arah pelipis kiri dan pergelangan tangan kiri lalu meninggalkan TKP.
Pada Minggu dini hari, (13/06) sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku menghubungi polisi, lalu menyerahkan diri bersama sebilah parang yang digunakan saat beraksi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Kasubbag Humas Polres) Gowa menambahkan, pesan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Bontomarannu. “Saya berharap kepada seluruh masyarakat bila ingin menyelesaikan permasalahan, agar menggunakan kepala dingin jangan langsung emosi lalu bereaksi secara brutal,” pungkas Tambunan diakhir jumpa pers siang tadi Selasa (15/6). (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Juanda Siala
Editor : Loh