Anak Harus Memiliki Akta Kelahiran
Soe, Jurnalsepernas.id – PETUGAS kesehatan dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Merdi Faot menemui Wakil Bupati (Wabub) Timor Tengah Selatan (TTS), Joni Armi Konay di ruang kerja Wabub, Jumat (22/04).
Dalam pertemuan para petugas kesehatan provinsi dan Kabupaten TTS itu membahas tentang pemenuhan hak sipil anak melui kepemilikan akta kelahiran. Jadi setiap anak yang lahir di Provinsi NTT harus memiliki akta kelahiran.
Pembahasan mengenai hak sipil anak tersebut, Wakil Bupati, Jony Armi Konay sangat menyetujui program tersebut, supaya setiap anak yang lahir terjamin masa depannya dalam hal pengurusan surat memasuki dunia pendidikan.
Dalam pertemuan itu, Wabub Joni Armi Konay memberikan arahan menyangkut program kesehatan sesuai arahan dari pusat, provinsi, dan daerah Kabupaten TTS yang diadakan oleh para petugas Dinas Kesehatan.
Begitu cerianya amanah Wabub Joni Armi Konay kepada para petugas dinas kesehatan terlihat suasana humanis dan akrab dengan para petugas dinas kesehatan.
Pertemuan tersebut, tetap menaati Protokol Kesehatan (Prokes) semua memakai masker dan berlangsung dengan penuh aman dan kondusif.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh