Lurah Hasanuddin Hentikan Aktifitas Timbunan
Maros, Jurnalsepernas.id – AKTIVITAS penimbunan lahan yang dilakukan oknum tidak dikenal perusahaan dan pemiliknya, berlokasi di Jalan Poros Makassar-Maros, tepatnya di Lingkungan Hasanuddin, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus dihentikan oleh Lurah Hasanuddin, Jismar, Senin (23/05) sekitar pukul 16.00 Wita.
Jismar mengambil langkah tegas yang didampingi petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Kepolisian Sektor (Polsek) Mandai, langsung menegur dan menghentikan aktivitas yang melakukan penimbunan tersebut, akibat sudah mengganggu ketertiban umum.
Pasalnya, imbas aktivitas penimbunan tersebut, terhempas percikan tanah yang melekat di ban truk dan berserakan di badan jalan, sehingga mengakibatkan kepulan debu yang cukup tebal yang dapat mengganggu jarak pandang pengguna jalan.
Menurut Jismar, kegiatan penimbunan itu sebelumnya tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparat setempat yakni; pihak kelurahan dan aparat kepolisian.
“Harusnya mereka melakukan kordinasi ke pemerintah setempat, bukan main timbun-timbun saja, kalau jalan berdebu seperti ini yang diprotes warga bukan pekerja proyeknya, melainkan ke pemerintah,” ujar Jismar.
Akibat menimbulkan folusi udara, Lurah melarang operasi penimbunan. “Kita hentikan pekerjaan penimbunan ini, sampai selesai pengurusan izinnya. Setelah itu, baru kita buka izinnya. Sedangkan tumpahan tanah yang sudah menggangu ketertiban masyarakat, hari ini harus di bersihkan,” timpal Jismar menutup pembicaraan.
Pewarta: Jamaluddin
Editor : Loh