𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Polres TTS Ogah Proses Kasus Pengeroyokan ?

Soe, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Repulik Indonesia (Polri) selain sebagai penjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), juga sebagai salah satu institusi penegak hukum yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat bila ada kejadian yang berbentuk pelanggaran hukum.

Aparat kepolisian negara harus cepat tanggap dan menindak setiap pelanggar hukum yang menyebabkan kerugian masyarakat atau korban oleh seseorang atau sekelompok orang, lalu aparat mengamankan dan memproses pelakunya sesuai perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana.

Namun terkadang, suatu peristiwa bentuk pelanggaran hukum, tidak direspon cepat oleh petugas, bahkan terkesan terabaikan laporan warga pencari keadilan yang mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh sekelompok merasa jagoan dan kebal hukum.

Hal itu diduga terjadi di Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana kasus pengeroyokan yang dilakukan Dodi Nabuasa, Abuater Nabuasa, Yasina Sae, Obet Sae, dan Mesak Sae (Masih Ada Pertalian Keluarga, red.) terhadap korban Akri Selan, Menci Banamtuan, dan Marselus Nuban, yang juga masih ada hubungan keluarga, terjadi
sekitar Oktober 2021 lalu, namun hingga berita ini turun belum ada proses hukum yang dialakukan, baik Kepolisian Sektor (Polsek) Kalbano Kecamatan Umanuban Selatan maupun Polres TTS.

Menurut Maria Bako kepada awak Jurnalsepernas.id Yoseph Meol, saksi yang melihat langsung kejadian itu, ke tiga korban tersebut baru saja meninggalkan kediamannya sekitar 200 meter, ditengah jalan langsung dihadang ke lima orang itu tanpa basa basi yang mengakibatkan ada korban babak belur hingga pingsan.

Melihat kejadian yang mengenaskan itu, Maria Bako langsung menolong korban melapor ke Mapolsek Kolbano.

Selanjutnya, usai pemeriksaan aparat Polsek Kolbano, korban bersama saksi dan parat kepolisian membawa korban ke Rumah Sakit Kolbano untuk melakukan visum dokter.

Aneh bin ajaib, laporan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Sabtu (23/04) belum ada tanda-tanda upaya penegakkan hukum yang dijalankan TTS yang membuat korban pelapor sangat kecewa.

Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *