Polres TTS Ogah Proses Kasus Pengeroyokan ?
Soe, Jurnalsepernas.id – KEPOLISIAN Repulik Indonesia (Polri) selain sebagai penjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), juga sebagai salah satu institusi penegak hukum yang melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat bila ada kejadian yang berbentuk pelanggaran hukum.
Aparat kepolisian negara harus cepat tanggap dan menindak setiap pelanggar hukum yang menyebabkan kerugian masyarakat atau korban oleh seseorang atau sekelompok orang, lalu aparat mengamankan dan memproses pelakunya sesuai perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan ketentuan hukum pidana.
Namun terkadang, suatu peristiwa bentuk pelanggaran hukum, tidak direspon cepat oleh petugas, bahkan terkesan terabaikan laporan warga pencari keadilan yang mengalami perlakuan tidak manusiawi oleh sekelompok merasa jagoan dan kebal hukum.
Hal itu diduga terjadi di Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana kasus pengeroyokan yang dilakukan Dodi Nabuasa, Abuater Nabuasa, Yasina Sae, Obet Sae, dan Mesak Sae (Masih Ada Pertalian Keluarga, red.) terhadap korban Akri Selan, Menci Banamtuan, dan Marselus Nuban, yang juga masih ada hubungan keluarga, terjadi
sekitar Oktober 2021 lalu, namun hingga berita ini turun belum ada proses hukum yang dialakukan, baik Kepolisian Sektor (Polsek) Kalbano Kecamatan Umanuban Selatan maupun Polres TTS.
Menurut Maria Bako kepada awak Jurnalsepernas.id Yoseph Meol, saksi yang melihat langsung kejadian itu, ke tiga korban tersebut baru saja meninggalkan kediamannya sekitar 200 meter, ditengah jalan langsung dihadang ke lima orang itu tanpa basa basi yang mengakibatkan ada korban babak belur hingga pingsan.
Melihat kejadian yang mengenaskan itu, Maria Bako langsung menolong korban melapor ke Mapolsek Kolbano.
Selanjutnya, usai pemeriksaan aparat Polsek Kolbano, korban bersama saksi dan parat kepolisian membawa korban ke Rumah Sakit Kolbano untuk melakukan visum dokter.
Aneh bin ajaib, laporan yang sudah dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Sabtu (23/04) belum ada tanda-tanda upaya penegakkan hukum yang dijalankan TTS yang membuat korban pelapor sangat kecewa.
Pewarta: Yoseph Meol
Editor : Loh