16 Mahasiswa STAIN Bone Ditetapkan Tersangka
Watampone, Jurnalsepernas.id – Kepolisian Resort Bone (Polres Bone), menetapakan 16 tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar) Mapala Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) yakni Iksan (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae) STAIN Bone di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (05/03) lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Sulawesi Selatan, Kombes Pol E.Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone dan juga dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa STAIN tersebut.
Dikatakannya, adapun hasil gelar perkara kasus ini, menetapkan 16 tersangka masing-masing namanya diinisialkan penyidik sebagai SY,FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.
Lanjut Kabid Humas menjelaskan, sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di Wilayah Hukum Polres Bone.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana” Barang siapa yang dimuka umum bersama- sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebabkan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” jelas Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis (18/03).
Dikatakannya pula, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh