𝐄𝐊𝐎𝐍𝐎𝐌𝐈- 𝐁𝐈𝐒𝐍𝐈𝐒

Fungsi Tanda Segi Tiga di Sisi Ban

Jakarta, Jurnalsepenas.id –  JANGAN menganggap sepele, tanda segitiga kecil di sisi ban motor fungsinya penting, pemillik kendaraan harus mengetahui.
Jika sobat Otomania perhatikan, di sisi ban motor terdapat lambang segitiga berukuran kecil, yang posisinya berada di sisi atas ban.
Mungkin banyak pengguna motor yang masih belum mengetahui. Apa fungsi dari tanda segitiga kecil di ban motor tersebut?
Umumnya, untuk mengetahui kondisi ban dilihat dari alurnya, apakah masih tebal atau sudah habis alias gundul.
Padalah, ada cara lain yang lebih presisi untuk mengetahui kondisi ban motor masih layak atau tidak.
Caranya, yakni dengan melihat tanda segitiga atau Tread Wear Indicator (TWI) yang ada di dinding ban (sidewall), dekat dasar tapak ban.
Hal tersebut disampaikan oleh Rusli Lesmana, pemilik toko ban Sentosa di Taman Kota Jakarta Barat.
“Segitiga TWI ini berfungsi sebagai tanda batas aman ban. Batas aman tersebut, menandakan ban sudah aus jika sudah menyentuh tanda segi tiga pada dinding ban motor,” kata Rusli Lesmana kepada awak media beberapa waktu lalu.
Jika ditarik garis lurus dari tanda segitiga di sisi ban ke arah alur ban, akan terlihat semacam benjolan kecil di atasnya. Dan bila benjolan kecil tersebut sudah rata, tandanya ban motor sudah aus dan sudah harus dilakukan penggantian.
Yang perlu diingat dan dilakukan adalah, tanda segitiga TWI ini sebaiknya dicek minimal dua minggu sekali. Atau bisa dilakukan berbarengan dengan saat melakukan pengecekan tekanan angin ban motor.
Mulai sekarang pastikan kondisi ban belum mencapai titik TWI, karena itulah batasan aman pemakaian ban.
Jadi, salah besar jika mengganti ban hingga menunggu sampai alur kembangannya sudah gundul atau diganti karena dirasa sudah licin. (Sumber: Otomania).
Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *