๐๐๐๐๐๐๐๐ - ๐๐๐๐๐๐๐
Kejati Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Pasir
Makassar, Jurnalsepernas.id – SETELAH melakukan serangkaian pemeriksaan beberapa saksi, tim Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi, penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
โSetelah melakukan ekspose perkara, tim penyidik bersepakat meningkatkan penanganan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan,โ kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah, Kamis (31/03) .
Meski ditingkatkan ke penyidikan, namun Andi Faik belum bersedia membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara kurang lebih Rp13 miliar, tersebut.
Menurut Andi Faik, tim penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup akan terjadinya tindak pidana. Atas dasar itu, penyidikย meningkatkan status penanganan perkara.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK), Ramzah Thabraman, sangat mengapresiasi langkah Kejati Sulsel dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
โKejati harus segera mengumumkan nama nama tersangka. Kami juga meminta agar dugaan peran orang ketiga dalam kasus ini didalami. GNPK sedang melakukan penelusuran dan menduga ada oknum pihak ketiga yang ikut terlibat dan menerima manfaat,โ pinta Ramzah.
Diketahui, kasus ini diusut lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.
Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.
Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.
Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara cukup besar. (Sumber: Humas Kejati Sulsel).
Pewarta: Oleng
Editorย ย ย ย : Loh