𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒
Kapolri: Kebebasan Berekspresi Tidak Berlaku Bagi Polisi dan Keluarga
Jakarta, Jurnalsepernas.id -KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya boleh untuk warga sipil.
Sementara bagi anggota polisi, kata Sigit, kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berlaku anggota Polri.
Hal itu termasuk juga untuk istri dan anak-anak dari anggota polisi tersebut.
Karena itu, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya beserta keluarganya untuk bisa disiplin dan menaati aturan yang berlaku.
Sigit menjelaskan, seluruh keluarga besar Polri memiliki aturan dan disiplin yang berbeda dengan masyarakat sipil, sehingga harus taat dan tunduk dengan aturan tersebut.
Dengan demikian, bisa menjadi kedisiplinan nasional sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Itulah yang membedakan TNI/Polri dan masyarakat sipil,” kata Kapolri Listyo Sigit ketika membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (02/03).
Sigit menekankan bahwa kedisiplinan tersebut, perlu ditanamkan di dalam diri setiap personel kepolisian. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh