Ditunggu Taji Inspektorat Takalar
Takalar, Jurnalsepernas.id – SEBAGAIMANA dilansir media ini edisi sebelumnya terkait kinerja Pelaksana Tugas (Plt) mantan Kepala Desa (Kades) Cakura, Kecamatan Polobangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan Saharuddin, S.Pd, M.Pd yang menjabat sejak Juni hingga Desember 2021 menyisahkan masalah yang tengah diperiksa auditor Inspektorat Kabupaten Takalar.
Menurut sumber terpercaya yang minta jati dirinya tidak di mediakan, oknum Plt mantan Kades Saharuddin diduga syarat penyimpangan dalam mengelola keuangan Desa Cakura selama dia menjabat Plt.
Lanjut sumber, dugaan penyimpangan yang dialamatkan kepada Saharuddin adalah menyangkut pelaksanaan barang dan jasa Desa Cakura kuat dugaan terjadi mark up (Penggelembungan dana) dalam mengerjakan proyek desa.
Terkait adanya dugaan penyimpangan tersebut, awak media Jurnalsepernas.id Takalar sempat memperlihatkan data-data temuan dugaan penyimpangan Saharuddin ketika menjabat Plt Kades Cakura dari Juni hingga Desember 2021 kepada Muhammad Arif, salah satu auditor Inspektorat Kabupaten Takalar, pada Senin (31/01) selaku personel yang ditugaskan memeriksa para penyelenggara desa alias pemangku pejabat desa se Kabupaten Takalar, termasuk Desa Cakura.
Setelah Muhammad Arif melihat data yang berasal dari nara sumber yang merahasiakan jati dirinya, pihaknya mengatakan akan mendalami. “Kita akan dalami hasil temuan anda tersebut,” ujar Arif.
Adapun dugaan penyimpangan yang mengarah ke Saharuddin adalah kegiatan pembangunan yang dikerjakannya seperti di bawah ini: 1. Pengadaan bibit rambutan Rp 35.000,000, 2. Pengerjaan paving block Dusun Cakura, 3. Peningkatan jalan tani Dusun Je’nelimbua sepanjang 1 KM tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), 4.
Pengadaan sumur bor 10 titik dengan nilai Rp 65.000.000.
Ditambahkan sumber, pihak Inspektorat Takalar harus menunjukkan tajinya mengusut tuntas dugaan penyimpangan Saharuddin demi kewibawaan dan good governence Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar yang dilakukan secara terbuka dan transparan yang dipercaya seluruh elemen masyarakat Takalar.
Sumber juga menaruh harapan kepada media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Takalar membongkar dugaan perilaku korupsi mantan Plt Kades Cakura demi tegaknya hukum sebagai amanah reformasi.
Sehubungan hal tersebut, awak Jurnalsepernas.id, Abd Rauf Ampa berkali-kali mencoba mengkofirmasi Saharuddin, via telepon seluler (Ponsel), tapi dari balik gudget terdengar, nomor yang anda tuju, tidak menerima panggilan. Maka terkait tayang berita ini, belum ada saluran komunikasi yang terhubung dari pihak Saharuddin dan managemen media Jurnalsepernas.id menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan dan bersedia melayani Hak Jawab Saharuddin sesuai amanah UU 40/1999 Pasal ayat 12, asalkan dia menunjukkan hasil kerjanya di lapangan yang kongkrit, obyektif, dan akuntable.
Pewarta: Abd Rauf Ampa
Editor : Loh