Menpan-RB: Tenaga Honorer akan Dihapus
Jakarta, Jurnalsepernas.id โ PEMERINTAH melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sudah merencanakan, setelah 2023, tenaga honorer di instansi pemerintah dipastikan sudah tidak ada, akan dihapus. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Selasa (18/01) di Jakarta.
Pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
โTerkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,โ kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, ke duanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
MenurutTjahjo, untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, akan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya. โUntuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti clening service, security, itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),โ ujarnya.
Untuk memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan, pemerintah akan mengutamakan rekrutmen PPPK ditahun 2022.
Dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah juga akan dikaji secara menyeluruh.
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.
Untuk itu lanjut Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling (Program meningkatkan kemampuan guru) dan reskilling (Pelatihan kemampuan baru bagi para guru sekolah kejuruan), agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
Oleh karena itu, untuk sementara, rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan. (Sumber: Humas Kemenpan-RB).
Pewarta: Rusmin
Editor : Loh