Polres Gowa Ciduk Pelaku Narkoba Barang dari ParePare
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – 1SATUAN narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gowa yang dipimpin AKP Maulud harus bekerja ekstra keras dan berjibaku dengan penjual barang haram untuk mengakhiri permainan mereka.
Berkat kesiapan dan kegesitan personelnya, kembali mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kronologis penangkapan dari ke tiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, di jalan Tun Abdul Razak Sungguminasa, Gowa dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.
Atas informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan kemudian berhasil menangkap seorang Lelaki yang diinisialkan namanya sebagai HN (27) yang saat itu sementara menunggu konsumen.
Sebelum bertransaksi dengan pembeli, HN berhasil diamankan dengan barang bukti (BB) berupa satu sachet shabu dalam sepatunya. Dari hasil interogasi diketahui, Shabu berasal dari kota Parepare.
Untuk pengembangan, selanjutnya anggota berangkat ke Parepare pada Jumat, (05/03) sekitar pukul 05.27 Wita, lalu mendatangi rumah seseorang belakangan diketahui bernama Nurdin (39) pemilik rumah di Bukit Lembah Harapan Desa Lemba, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan diduga sebagai bandar.
Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan lagi lelaki yang petugas “inisialkan sebagai MR (36) beserta barang bukti, berupa satu buah kotak rokok warna merah yang berisikan satu buah sendok pipet dan 11 sachet Shabu yang disimpan di bawah kolong rumah di atas kandang ayam, namun Nurdin yang merupakan bandar berhasil melarikan diri bernama.
Aggota terus melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut, lalu pada Sabtu (06/03) sekitar pukul 10.27 Wita, Nurdin kembali ke rumah kemudian berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan pada badannya ditemukan tiga sachet shabu di saku celana depan. Demikian penjelasan Kasubag Humas Polres Gowa, AKP. M.Tambunan didampingi Kasat Narkoba, AKP. Maulud saat menggelar jumpa pers.
Dari hasil interogasi dan keterangan dari ke tiga pelaku diketahui, para pengedar ini mengambil Shabu pada Bandar di Parepare, lalu dijual di Kabupaten Gowa dengan modus bertemu dengan konsumen dipinggir jalan yang didahului dengan pemesanan Shabu via telpon.
Kasubag humas dalam konferensi pers pada Senin, (08/03) di Kantor Polres Gowa menjelaskan, Shabu tersebut dibeli dari bandar, kemudian dititipkan kepada dua pengedar lalu diperjualbelikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga terduga pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur, dan hukuman mati.
Pewarta: Loh
Editor : La Ode Hazirun