𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Propam Akan Proses Pelanggaran Disiplin Anggota

Sengkang, Jurnalsepernas.id – KASUS dugaan pemerasan terhadap Keluarga Wartawan Jurnal Sepernas (JS) yang berdomisili di Desa Liu, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, (Sulsel) oleh oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Sabbang Paru, Wajo akan ditindaklanjuti pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Polda Sulsel.

IMG 20211130 WA0005 Jurnal Sepernas

Terkuaknya akan dilakukannya periksaan terhadap oknum polisi Polsek Sabbang Paru diduga kuat telah melakukan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan dipanggilnya Hj.Rahmawati alias Hj.Wati oleh Propam Polres Wajo untuk didengar keterangannya selaku saksi, Senin (29/11).

Hj.Wati ketika ditemui di kediamannya oleh Wartawan Jurnalsepernas.id , mengatakan, dirinya telah mendatangi Polres Wajo untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh salah satu oknum Anggota Polres Wajo. “Saya sudah dimintai keterangan selaku saksi pelapor terkait dugaan pelanggaran disiplin oknum anggota Polsek Sabbang Paru,” ujar Hj.Wati.

Pihaknya sudah memberikan keterangan terkait dugaan kasus tersebut, namun tidak bisa secara detail di paparkan. “Saya tidak bisa menjelaskan tentang isinya, saya minta maaf, karena tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh, nanti kita lihat saja proses selanjutnya, karena kasus ini sudah saya sampaikan di Komnas HAM RI, Kapolri dan Kompolnas,” imbuhnya.

Sebagaimana didengunkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Prasetyo Sigit Prabowo, anggota Polri wajib memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman yang sebaiknya pada masyarakat dalam rangka memelihara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lebih jauh Kapolri mengingatkan kepada anggotanya, Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Kepolisaian Republik Indonesia.

Anggota Polri dilarang menyalagunakan Wewenang dan melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Sebagaimana yang dimaksud pasal 4 huruf (a),Pasal 5 huruf (a), Pasal 6 huruf (q dan w), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan disiplin Anggota Polri. Kita tunggu taji pihak Propam Polres Wajo dan Wartawan Jurnalsepernas.id akan terus mengikuti perkembangan sidang etiknya.

Pewarta : Andi Baso
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *