๐‡๐”๐Š๐”๐Œ- ๐‡๐€๐Œ

Kanit Polsek Sabbang Paru Resmi Dilaporkan?

Sengkang, Jurnalsepernas.id – KEJADIAN yang menimpa Keluarga Wartawati resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada tanggal 23 Agustus 2021 yang lalu dengan No. surat penganduan 065/Srt/23/08/2021.

Orang tua kandung WD, Hj.Rahmawati (Wartawati, red.) melaporkan kejadian yang menimpa keluarganya di Polda Sulsel dengan alasan, karena tidak puas dengan pelayanan di Kepolisian Sektor (Polsek) Sabbang Paru, Kecamatan Sabbang Paru, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hj.Rahmawati saat dikonfirmasi oleh Tim Investigasi dan Monitoring Jumat (08/10) mengatakan, pihaknya sebetulnya menjadi korban, karena anaknya juga korban kekerasan dari kerabatnya sendiri. “Kenapa waktu diproses di Polsek Sabbang Paru anak saya tidak diupayakan untuk damai, justru disudutkan,” bebernya.

Menurutnya, WD anaknya, ada bukti visum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Liu yang mengalami luka memar, namun pihak penyidik diduga tidak memproses laporan pidana WA, paling tidak, penyidik melakukan mediasi secara kekeluargaan, supaya kasus keluarga tidak sampai masuk pengadilan, apa lagi mereka yang berseteru masih satu rumpun keluarga, (Keponakan-Bibi, red.) namum miris, malah kasus itu dibawa ke pengadilan.

IMG 20210816 WA0041 Jurnal Sepernas

Lanjut Hj.Rahmawati, dalam proses penyidikan kasus antara keponakan dengan bibi itu, diduga Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Sabbang Paru meminta dana Rp 5 juta, tapi dalam persidangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sengkang mengatakan, disini tidak ada pungutan bayaran, dan lebih parahnya lagi ketika pemeriksaan barang bukti Kanit Reskrim Polsek Sabang Paru lupa membawanya, sehingga sidang sempat ditunda, setelah Kanit mengambil barang bukti, sidang dilanjutkan dengan putusan WD terbukti bersalah dengan tindak penganiayaan ringan (Tipiring) dan di hukum pidana tiga bulan, namun itu tidak perlu dijalani kecuali ada pemanggilan dari majelis hakim, dan WD dikenakan hukuman percobaan selama enam bulan, tidak bisa melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana.

IMG 20210815 WA0008 Jurnal Sepernas

Ditambahkannya, setelah dua hari keluarnya putusan dari Pengadilan Negeri Sengkang, Hj.Rahmawati heran, kenapa ada upaya pengembalian uang sebanyak Rp 5 juta yang diduga melalui isteri ke duanya oknum mantan Kepala Desa Liu, untuk diserahkan kepada Hj.Rahmawati melalui seseorang, tapi ditolak. “Maka uang tersebut, entah dimana sekarang,” tanya Hj.Rahmawati.

IMG 20210821 195753 Jurnal Sepernas

Atas kejadian itu, Hj.Rahmawati merasa tidak puas dengan pelayanan di Polsek Sabbang Paru, akhirnya dirinya melaporkan ke Polda Sulsel dengan harapan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pewarta : Hj.Rahmawati
Editorย  ย  ย : Redaktur

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *