Kajari Gowa Pimpin Giat PPKM
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – SETELAH perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021, akibat meningkatnya pasien kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19), sehingga dipandang perlu meningkatkan pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) melalui patroli PPKM.
Sesuai jadwal kegiatan, Tim 3 yang diberi tugas dari pukul 21.00 Wita sampai pukul 01.00 Wita, melakukan pemantauan dan patroli dalam Wilayah Kabupaten Gowa untuk menertibkan para pelaku usaha mikro yang masih beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan sesuai surat edaran Bupati Gowa, Kamis (12/08).
“Sebelum melaksanakan operasi terlebih dahulu di awali apel siaga sekaligus arahan oleh Ketua Tim 3 yang di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Giow, Yeni
Andriyani SH, MH tentang cara bertindak di lapangan dengan satu komando, tegas namun tetap humanis, sehingga kesannya lebih mengarah kepada pembinaan.
Kegiatan operasi ini di hadiri Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), instansi pemerntah serta Stakeholder lainnya yang secara kompak nantinya melakukan operasi penertiban dan pemberlakuan jam malam kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut, yakni dengan menyisir Taman Sultan Hasanuddin di Jalan Tumanurung, Jalan Basoi Daeng Bunga, Perumahan Citra Garden di Manggarupi, Jalan Syekh Yusuf, Jalan Sultan Hasanuddin, dan berakhir di Kantor Pemkab Gowa.
Dari beberapa jalur jalan yang disisir, masih banyak ditemukan Aarung Kopi (Warkop) yang membandel dan melayani pelanggan di luar jam ketentuan, sehingga beberapa pemilik Warkop maupun pengunjungnya diberikan teguran dengan membuat pernyataan serta dilakukan swab di tempat oleh tim kesehatan yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Sebanyak 24 orang yang di lakukan tes Swab malam itu dengan mengambil dan mencatat identitas pelanggar dan hasilnya akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan sebagai bahan laporan tentunya, selanjutnya diberikan arahan dan himbauan untuk tidak mengulanginya guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
(Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta : Yosep
Editor : Loh