𝐊𝐄𝐒𝐄𝐇𝐀𝐓𝐀𝐍

Kajari Gowa Pimpin Giat PPKM

Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – SETELAH perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021, akibat meningkatnya pasien kasus Corona Virus Disease 19 (Covid-19), sehingga dipandang perlu meningkatkan pendisiplinan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) melalui patroli PPKM.IMG 20210813 WA0005 Jurnal Sepernas

Sesuai jadwal kegiatan, Tim 3 yang diberi tugas dari pukul 21.00 Wita sampai pukul 01.00 Wita, melakukan pemantauan dan patroli dalam Wilayah Kabupaten Gowa untuk menertibkan para pelaku usaha mikro yang masih beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan sesuai surat edaran Bupati Gowa, Kamis (12/08).

“Sebelum melaksanakan operasi terlebih dahulu di awali apel siaga sekaligus arahan oleh Ketua Tim 3 yang di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Giow, Yeni
Andriyani SH, MH tentang cara bertindak di lapangan dengan satu komando, tegas namun tetap humanis, sehingga kesannya lebih mengarah kepada pembinaan.

Kegiatan operasi ini di hadiri Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), instansi pemerntah serta Stakeholder lainnya yang secara kompak nantinya melakukan operasi penertiban dan pemberlakuan jam malam kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut, yakni dengan menyisir Taman Sultan Hasanuddin di Jalan Tumanurung, Jalan Basoi Daeng Bunga, Perumahan Citra Garden di Manggarupi, Jalan Syekh Yusuf, Jalan Sultan Hasanuddin, dan berakhir di Kantor Pemkab Gowa.IMG 20210813 WA0006 Jurnal Sepernas

Dari beberapa jalur jalan yang disisir, masih banyak ditemukan Aarung Kopi (Warkop) yang membandel dan melayani pelanggan di luar jam ketentuan, sehingga beberapa pemilik Warkop maupun pengunjungnya diberikan teguran dengan membuat pernyataan serta dilakukan swab di tempat oleh tim kesehatan yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Sebanyak 24 orang yang di lakukan tes Swab malam itu dengan mengambil dan mencatat identitas pelanggar dan hasilnya akan disampaikan kepada yang bersangkutan dan sebagai bahan laporan tentunya, selanjutnya diberikan arahan dan himbauan untuk tidak mengulanginya guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
(Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta : Yosep
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *