Oknum Kepsek Tilep Bantuan DAK, Layak di Kerangkeng?
Jeneponto, Jurnalsepernas.id – Bantuan dana dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi pembangunan di berbagai bidang, harus dipertanggung jawabkan oleh pengelolanya sebab, dana tersebut berasal dari rakyat.
Apabila seseorang dengan sengaja menyalahgunakan bantuan dana tersebut yang mengarah perbuatan korupsi, maka dia harus diproses sesuai Undang-Undang No 31/ 1999, yang diubah Undang-Undang No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama secara swakelola yang melibatkan tim dari struktur Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) sebagai pelaksana kegiatan.
Bantuan tersebut, berupa enam item pekerjaan terdiri dari, satu unit pembangunan Jamban Siswa, Rehabilitasi (Rahab) enam Ruang Kelas, satu unit Rehab Ruang Perpustakaan, satu Unit Rehab Ruang Guru, satu Unit Rehab Ruang Laboratorium Komputer, dan satu Unit Rehab Ruang Laboratorium IPA dengan total Anggaran Rp. 964. 200.000 juta.
Kepala Sekolah (Kepsek), Kahar, kuat dugaan menyalahgunakan alias menilep bantuan tersebut, karena terbukti seringkali mendapat teguran dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fasilitator terkait penggunaan bahan konstruksi namun, dia tidak pernah mengindahkannya.
Kahar saat dikonfirmasi Tim Koalisi Wartawan dan LSM mengatakan, proyek pekerjaan SMPN 2 Bangkala sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun faktanya, Ti Koalisi menduga, terdapat pemakaian bahan konstruksi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan (SMPN 2 Bangkala, red.) Tim Koalisi terdiri dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Propinsi Sulawesi Selatan, Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), Ketua DPC Kabupaten Jeneponto M. Arif K, Gerakan Anti Korupsi Republik Indonesia (GERAK RI) Syamsuddin, Kamis Tanggal (19/11) yang disaksikan langsung oleh Kepsek Kahar, diduga banyak yang tidak sesuai dengan perencanaan awal RAB. “Kita bisa buktikan sesuai dengan fakta bahwa, pemakaian bahan konstruksi pekerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ujar Arif.
Ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Syafaruddin mengatakanpada Jurnal, enam item proyek pekerjaan di SMPN 2 Bangkala memang terkesan ambaradul dan diduga banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi pemakaian bahan konstruksinya. “Kami menduga ada Mark Up Anggaran yang berimbas kepada mutu dan kualitas pekerjaan. Sehingga kami meminta kepada PPTK dan Fasilitator untuk meninjau kembali proyek DAK SMPN 2 Bangkala terkait pemakaian bahan konstruksi dari pekerjaan tersebut,” tegas Syafaruddin.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC- Sepernas Jeneponto lebih jauh mengatakan, DAK SMP 2 Bangkala wajar di Bongkar tetapi, bila Kepsek terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya layak di krangkeng alias masuk Hotel Prodeo atawa di Bui. Pewarta: Arif, Editor: La Ode Hazirun