𝐎𝐏𝐈𝐍𝐈𝐃𝐔𝐍𝐈𝐀𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌𝐒𝐔𝐀𝐑𝐀- 𝐑𝐀𝐊𝐘𝐀𝐓𝐃𝐀𝐄𝐑𝐀𝐇- 𝐃𝐄𝐒𝐀𝐋𝐀𝐈𝐍𝐍𝐘𝐀𝐇𝐈𝐁𝐔𝐑𝐀𝐍 & 𝐓𝐄𝐊𝐍𝐎𝐋𝐎𝐆𝐈𝐄𝐊𝐎𝐍𝐎𝐌𝐈- 𝐁𝐈𝐒𝐍𝐈𝐒𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍𝐍𝐀𝐒𝐈𝐎𝐍𝐀𝐋𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒𝐊𝐄𝐒𝐄𝐇𝐀𝐓𝐀𝐍𝐏𝐄𝐍𝐃𝐈𝐃𝐈𝐊𝐀𝐍- 𝐁𝐔𝐃𝐀𝐘𝐀

Oknum Kepsek Tilep Bantuan DAK, Layak di Kerangkeng?

JenepontoJurnalsepernas.id – Bantuan dana dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi pembangunan di berbagai bidang, harus dipertanggung jawabkan oleh pengelolanya sebab, dana tersebut berasal dari rakyat.

Apabila seseorang dengan sengaja menyalahgunakan bantuan dana tersebut yang mengarah perbuatan korupsi, maka dia harus diproses sesuai Undang-Undang No 31/ 1999, yang diubah Undang-Undang No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Bangkala Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama secara swakelola yang melibatkan tim dari struktur Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) sebagai pelaksana kegiatan.

Bantuan tersebut, berupa enam item pekerjaan terdiri dari, satu unit pembangunan Jamban Siswa, Rehabilitasi (Rahab) enam Ruang Kelas, satu unit Rehab Ruang Perpustakaan, satu Unit Rehab Ruang Guru, satu Unit Rehab Ruang Laboratorium Komputer, dan satu Unit Rehab Ruang Laboratorium IPA dengan total Anggaran Rp. 964. 200.000 juta.

Kepala Sekolah (Kepsek), Kahar, kuat dugaan menyalahgunakan alias menilep bantuan tersebut, karena terbukti seringkali mendapat teguran dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Fasilitator terkait penggunaan bahan konstruksi namun, dia tidak pernah mengindahkannya.

Kahar saat dikonfirmasi Tim Koalisi Wartawan dan LSM mengatakan, proyek pekerjaan SMPN 2 Bangkala sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun faktanya, Ti Koalisi menduga, terdapat pemakaian bahan konstruksi pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan (SMPN 2 Bangkala, red.) Tim Koalisi terdiri dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Propinsi Sulawesi Selatan, Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS), Ketua DPC Kabupaten Jeneponto M. Arif K, Gerakan Anti Korupsi Republik Indonesia (GERAK RI) Syamsuddin, Kamis Tanggal (19/11) yang disaksikan langsung oleh Kepsek Kahar, diduga banyak yang tidak sesuai dengan perencanaan awal RAB. “Kita bisa buktikan sesuai dengan fakta bahwa, pemakaian bahan konstruksi pekerjaan memang tidak sesuai dengan spesifikasinya,” ujar Arif.

Ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Syafaruddin mengatakanpada Jurnal, enam item proyek pekerjaan di SMPN 2 Bangkala memang terkesan ambaradul dan diduga banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi pemakaian bahan konstruksinya. “Kami menduga ada Mark Up Anggaran yang berimbas kepada mutu dan kualitas pekerjaan. Sehingga kami meminta kepada PPTK dan Fasilitator untuk meninjau kembali proyek DAK SMPN 2 Bangkala terkait pemakaian bahan konstruksi dari pekerjaan tersebut,” tegas Syafaruddin.

Menyikapi hal itu, Ketua DPC- Sepernas Jeneponto lebih jauh mengatakan, DAK SMP 2 Bangkala wajar di Bongkar tetapi, bila Kepsek terbukti menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya layak di krangkeng alias masuk Hotel Prodeo atawa di Bui. Pewarta: Arif, Editor: La Ode Hazirun

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *