Sukri dan Rusdin Layak di Bui Soal Pembangunan Irigasi
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – PEMERINTAH mengeluarkan anggaran tidak sedikit untuk pengadaan irigasi di pedesaan demi meningkatkan produktivitas para petani persawahan. Sehingga dibentuk kelimpok tani pengguna air yang disebut, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Perkumpulan inilah yang sijatinya mempunyai kewenangan untuk mengerjakan irigasi yang ada di wilayah kerja kereka, utamaya sumber anggarannya berasal dari dana aspirasi dewan.
Namun apa lacur, masih ada oknum tertentu mengangkangi kewenangan P3A dalam mengerjakan proyek irigasi dengan mengelola anggaran, sementara Ketua P3A diberikan sekian juta rupiah hanya nama lembaganya dipakai oknum tersebut.
Realitas seperti itu terjadi pada pembangunan irigasi yang ada di Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi-Selatan tahun 2021yang secara legal action atau pengelola resmi oleh P3A Pattene, namun yang menguasai anggaran orang luar dengan nilai anggaran Rp.1,185 M atau hampir 1 M 2 juta rupiah.
Ketua P3A Pattene, Sukri Dg Bonto saat dikonfirmasi terkait pengelolaan irigasi yang diduga menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rencana (RAB) mengatakan, dirinya sebagai ketua P3A Pattene tidak dipungsikan. “Tena matu-matunna, saya hanya diberikan uang senilai Rp 5 juta oleh Rusdin Dg Jalling,” akunya, sembari mengatakan, uang yang diberikan itu sudah berikan kepada pihak Kelurahan, Bendahara/Sekretaris P3A Pattene.
Pertanyaannya, Siapa Rusdin Dg Jalling, hingga mengatur kewenangan Ketua P3A Pattene, Sukri Dg Bonto, bahkan mengajari berbohong. “Saya disuruh Rusdin Dg Jalling, jika ada LSM atau Wartawan, katakan ini proyeknya Pak Lurah, tapi saya tidak tahu Pak Lurah siapa,” jelas Sukri meniru permintaan Rusdin, (Wah, permainan semacam ini sudah perbuatan pidana red.).
Sukri Dg Bonto menambahkan, tahun 2020 dirinya mengerjakan proyek irigasi di Bajeng, namun 2021 ini, dirinya selaku Ketua P3A Pattene tidak difungsikan, hal ini diduga permainan pemerintah setempat yang memberikan memberikan kepercayaan kepada Rusdin yang jelas-jelas sudah melanggar prosedur pengelolaan sebuah proyek irigasi desa, yang seharusnya diserahkan kepada P3A setempat, supaya para anggotanya diberdayakan dan mutu pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan, karena mereka sendiri yang memanfaatkan.
Untuk mengetahui keberadaan Rusdin Dg Jalling dilingkup P3A Pattene, tim media gabungan berhasil mengkonfirmasi yang bersangkutan di kediamannya belum lama ini
mengatakan, terkait pelaksanaan pembangunan irigasi yang ada di Kelurahan Limbung di kelola oleh pihak P3A Pattene, dirinya hanya sebagai managemen di dalam pelaksanaan proyek untuk mengkalkulasi kebutuhan material yang dipakai, (Lho, aneh bin ajaib, kan seharusnya ketua P3A sebagai managemen, red.)
Rusdin ditanya soal adanya dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek irigasi yang bernilai lebih Rp 1 M itu, dia berdalih, bahwa pelaksanaan pembangunan irigasi itu tergantung dari kondisi untuk dimaksimalkan, kalau keadaan alam tanah kuat itu harus dimaklumi, kalau kondisi alam tanah itu tidak kuat maka harus 20 cm dan kalau kuat bisa 10 cm.
Sukri sempat membongkar kedok Rusdin Dg Jalling, bahwa ternyata dia pengelola Pengembangan Infstruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew) pelaksana P3A Panrannuanta dan P3A Bontoa Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat yang diduga banyak menuai sorotan dari para petani, karena hasilnya kerjanya amburadul.
Dari realitas adanya kongkalikong antara Sukri Dg Bonto, selaku Ketua P3A Pattene dan Rusdin Dg Jalling yang mengaku sebagai managemen terindikasi terjadi kesepakatan jahat untuk menggorogoti anggaran proyek diduga dengan mengurangi volume proyek demi mendapat keuntungan besar, perbuatan mereka jelas melanggar hukum yang ke duanya patut di bui.
Pewarta: A. Dg Kulle/Mrs
Editor : Loh