𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Lagi-Lagi Wartawan Dianiaya Preman

Majalengka, Jurnalsepernas.id – Setelah kejadian di Simalungun, Sumatera Utara dimana wartawan di tembak mati, lalu di Gorontalo wartawan di bacok oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), kini terjadi lagi intimidasi dan penganiayaan menimpa wartawan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menurut Video yang beredar.

Dalam video tersebut, seorang wartawan diperlakukan secara biadab oleh oknum Organisasi Masyarakat (Ormas). Berbagai tindakan premanisme dia alami; persekusi, intimidasi dan penganiayaan dan makian.

Belakangan wartawan yang mengalami tindakan premanisme tersebut ialah Sulaeman, wartawan dari Media Tabloid Cetak dan Onlinem; Fokus Berita Indonesia (FBI) dan Wartawan Warta Jabar, Senin (28/06).

Peristiwa tersebut, bermula saat Sulaeman mendatangi Kantor Desa Mekarwangi, Kecamatan Lemah Sugih, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat hendak melakukan konfirmasi terkait pemberitaan, namun tiba-tiba muncul beberapa orang oknum Ormas melakukan intimidasi, lalu bahkan terjadi penganiayaan.

Akibat peristiwa itu, Sang mencari berita mengalami luka di bagian wajah, sembari keluar kata-kata menyebut binatang yang diucapkan oleh oknum Ormas tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, N. Mujianto selaku Pimpinan Redaksi (Pimpred) Media Tabloid FBI ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya mengetahui kejadian tersebut, setelah Suleman anggota wartawannya menelpon dirinya,menyampaikan perihal yang dialami di Kantor Desa Mekarwangi oleh orang-orang yang Sulaeman tidak kenal.

Setelah korban menjalani visum, dia langsung mendatangi Kantor Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat (Jabar) selaku aparat penegak hukum melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oknum Ormas, berupa penganiayaan yang menimpa dirinya.

N.Mujianto selaku Pimpred, berharap, aparat penegak hukum dari Polres Majalengka cepat menuntaskan penanganan kasus penganiyaan itu. “Kami juga menghormati proses hukum dan biarkan para penegak hukum bekerja sesuai hukum yang berlaku terkait Undang- Undang Pers NO.40 Tahun 1999 tentang pers,” ujarnya.

Lanjut N Murjianto meminta kepada Jajaran Polres Majalengka untuk sigap dan menindaklanjuti kejadian ini.
“Saya minta aparat penegak hukum, menangkap dan memproses hukum oknum Ormas dan mencari aktor intelektual yang mengundang oknum Ormas tersebut, dan tetap mengacu kepada undang-undang Pers No.40 Tahun 1999, yang menghambat menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik sesuai tugas dan fungsi pers,” imbuh Mujianto.

Video kejadian tersebut, kini sedang Viral di berbagai Group WhatsApp Insan Pers di Nusantara, dan sangat mengecam atas tindakan oknum ormas tersebut, dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Majalengka, agar segera menindaklanjuti kejadian tersebut, agar tidak terulang kembali dan menyakiti hati Insan Pers di Indonesia.

Pewarta : Rusmin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *