𝐇𝐔𝐊𝐔𝐌- 𝐇𝐀𝐌

Ketum Sepernas Kutuk Aksi Premanisme Wartawan

Medan, Jurnalsepernas.id – AKSI premanisme terhadap jurnalis di tanah air masih saja terjadi. Hal itu dialami pula Mara Salem Harahap yang akrap dipanggil Marsal (42), salah seorang Pemimpin Redaksi (Pemred) media Online lassernewstoday.com, Bendahara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan penggiat Lembag Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pematang Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) hingga meregang nyawa saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (18/06) dini hari

Atas peristiwa mengenaskan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Reformasi Nasional (Ketum DPP-Sepernas) La Ode Hazirun (Loh) mengutuk perbuatan biadab pelaku yang seenaknya menghabisi nyawa korban dengan peluru mematikan dan mendesak polisi mengusut tuntas dan menangkap pelaku penembakan di Simalungun, Sabtu (19/06) dini hari.

La Ode Hazirun mengatakan, aksi penembakan hingga menewaskan Marsal itu, masih ada saja oknum-oknum yang membenci wartawan ketika melangsir pemberitaan berupa kontrol sosial. “Masalah ini merupakan bukti nyata, bukan saja teror dan kriminalisasi yang terjadi pada wartawan saat menjalankan profesinya, tapi juga aksi kekerasan sampai membungkam wartawan saat mereka melakukan liputan menjalankan tugasnya di lapangan,” kutuk Loh.

Menurut Loh, dalam Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 ketentuan Pasal 1 ayat 11, kalau ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, maka segera membuat hak jawab,p atau mengadu ke Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa persnya, bukan main hakim sendiri bak negara tidak mempunyai peraturan hukum.

Dalam pasal (2), wartawan dalam menjalankan tugasnya kemerdekaannya dijamin oleh undang-undang. Artinya, wartawan memiliki hak kebebasan untuk mengungkap kebenaran fakta demi kepentingan umum. Sementara pasal (8), wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapat perlindungan hukum. Artinya, ketika wartawan mendapat perlakuan tidak terpuji, terlebih kekerasan hingga nyawanya melayang, aparat penegak hukum wajib mengungkup dan menghukum pelakunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Polisi harus bekerja ekstra keras mengusut tuntas dugaan penembakan yang menyebabkan kematian mendiang Mara Salem Harahap, hingga pelakunya ditemukan,” kecam Loh.

Loh menambahkan, peristiwa yang dialami Marsal menjadi presden buruk terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugasnya alih-alih dilindungi undang-undang.

Untuk itu, wartawan senior yang juga Pemimpin Redaksi Media Jurnalsepernas.id itu mengingatkan para insan pers, khususnya anggota Sepernas seluruh Indonesia, agar mawas diri dan berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, terutama terkait berita kontrol sosial. “Waspada dan berhati-hatilah dalam melaksanakan investigasi dan monitoring tetap menyajikan informasi secara objektif dan independen kepada publik, tapi bukan berarti wartawan takut mengungkap kebenaran karena adanya peristiwa itu,” pesan Loh.

Mungkin peristiwa ini menjadikan, tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap, siapa pelaku pembunuhan? “Tobe or not tobe (Tidak boleh tidak), aparat harus mengungkap pelakunya, kemungkinan ada motif perencanaan, dendam karena pemberitaan mendiang Marsal,” desak Loh.

Terkait peristiwa dinilai biadab itu, Ketum DPP-Sepernas mengajak seluruh wartawan Indonesia dari organisasi mana saja dan media apa saja, mengutuk keras pelaku pembunuhan yang menimpa rekan pers kita senasib sepenanggungan dan mengharapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara memerintahkan kepolisian jajarannya segera menangkap pelakunya dan siapa dalang dibalik peristiwa pembunuhan tersebut, sehingga mendiang Marsal terbunuh mengenaskan saat menuju kediamannya.

Atas wafatnya mendiang rekan Marsal, Ketum Sepernas dan anggota beserta awak Media Jurnalsepernas.id turut Berbelasungkawa, semoga arwah dan amal baik Marsal
diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggal tabah dan bersabar menerima cobaan ini.

Pewarta: Rusmin
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *