𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Akibat Tersinggung Parang Melayang

(Pelaku Pembacokan JB dan AA Tahanan Polsek Muara Wahau, Foto:Dok Istimewa)

Sangatta, Jurnalsepernas. id – DALAM peribahasa menyatakan; “Karena Mulut Badan Binasa”, ungkapan ini tepat disematkan pada dua orang lelaki inisial SI (34) dan lelaki inisial Y (55) menjadi korban pemarangan oleh dua orang pelaku dengan inisial JB (29) dan AA (25) terjadi di Jalan Ojolali Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) hati yang sakit parang yang bicara pada Jum’at (06/12) sekitar pukul 02.30 Wita.

Menurut keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang enggan menyebut identitasnya, kejadian penganiayaan bermula saat ke dua korban SI dan Y warga Muara Wahau sedang berbincang-bincang tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri, tanpa tedeng aling-aling ke dua orang kelakangan diketahui bernama JB dan AA menyerang dengan sebilah parang, akibatnya SI dan Y mengalami luka parah dan penyebabnya awalnya, karena ketersinggungan dari perkataan korban lalu sakit hati dan dendam.

Akibat serangan tersebut, korban luka parah di kepala dan lengan, lalu korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kudungga Sangatta untuk perawatan intensif.

Setelah melakukan pembacokan, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sebilah sebagai barang bukti parang.

IMG 20241212 WA0012 Jurnal Sepernas
Setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau mendapat laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi terduga dua pelaku yakni; JB (29) dan AA (25).

Untuk membekuk pelaku, dibentuk Tim gabungan Polsek Muara Wahau dan tim Macan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Kutai Timur lalu berkoordinasi mencari keberadaan pelaku.

Setelah dua pelaku menikmati pelariannya, tak lama kemudian tim gabungan mengendus tempat persembunyian palaku, tepatnya pada Selasa, (10/12) terendus ke dua pelaku berada di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) lalu pelaku di bawa kembali ke Polsek Muara Wahau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, S.I.K ,M.H melalui Kapolsek Muara Wahau, AKBP Satria Yudha WR, SE menegaskan, pihaknya akan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. “Kami akan memproses kasus ini secara transparan dan tuntas demi memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat,” janji AKP Satria.

Pewarta: Sabran
Editor : Loh

Laode Hazirun

Ketua Umum Jurnal Sepernas."Sepernas satu2nya organisasi pers dari Indonesia timur yg merancang UU Pers tahun 1998 bersama 28 organisasi pers" HP: 0813-4277-2255

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *