Penyebab Operasional Terminal Baru Bandara Hasanuddin Tertunda
Makassar, Jurnalsepernas.id – BANDAR Udara (Bandara) Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) di bawah PT Angkasa Pura (AP) I Makassar, tertunda pengoperasiannya pada Rabu (19/06) lalu, disebabkan persyaratan dokumen administrasi yang belum tuntas.
Hal itu diungkapkan General Manager (GM)
PT. Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin Makassar,
Minggus Gandeguai dalam keterangan persnya, Selasa (18/06).
Menurut Minggus, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar secara fisik bangunan maupun fasilitas siap untuk mengoperasikan terminal baru dengan minimal fasilitas. Adapun fasilitas yang dimaksud, yakni area check-in, pemeriksaan boarding pass, pemeriksaan keamanan, dan akses menuju ruang tunggu atau boarding lounge sudah siap.
Minggus dalam keterangannya tidak menjelaskan, kapan terminal baru Bandara Sultan Hasanuddin akan beroperasi. “Dokumen administrasi untuk mengoperasikan terminal baru secara minimal fasilitas akan segera diberikan kepada regulator/pemangku terkait,” ujar Minggus.
Lanjut Minggus mengatakan, pihaknya berharap, agar dokumen administrasi dapat segera selesai supaya Terminal Baru dengan minimal fasilitas dapat beroperasi untuk peningkatan pelayanan kepada seluruh pengguna jasa Bandara.
“Jika terminal baru itu beroperasi, maka area layanan penumpang keberangkatan dipindahkan dari terminal,” imbuh Minggus.
Minggus menambahkan, sudah saatnya untuk pindah ke terminal baru secara bertahap yang dimulai dengan memindahkan layanan keberangkatan terlebih dahulu. Sementara bagi penumpang transfer tetap ke luar melalui area kedatangan eksisting (Penumpang yang Sudah Ada) dan akan tersedia shuttle (Bus Antar-Jemput) untuk mengangkut penumpang transfer menuju ke terminal baru.
Terkait hak itu, pihaknya menyediakan penunjuk arah, pihak pengelola Bandara akan mengerahkan petugas Helper (Petugas Yang Lain) yang siap membantu penumpang membutuhkan agar tidak salah jalur di terminal baru ini. (Sumber: Humas PT. Angkasa Pura I Makassar).
Pewarta/Editor: Loh