Mengemuka Revisi UU Polri
Jakarta, Jurnalsepernas.id – UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) telah mengemuka akan direvisi oDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR-RI) Komisi III.
Menurut salah seorang Anggota DPR-RI Komisi III dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding, Jumat (17/05), DPR-RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut, salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.
Putra kelahiran Walendrang Kota Palopo (1966) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu membenarkan bahwa, salah satu yang dibahas dalam revisi adalah perubahan usia pensiun. Saat ini, kata dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI sedang melakukan harmonisasi untuk rencana revisi UU Polri.
Dalam Pasal 30 UU Polri saat ini, batas pensiun maksimum anggota kepolisian diatur di usia 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan usia 60 tahun.
Batas usia itu diperpanjang dalam draf revisi UU Polri yang sedang disusun. βBatas usia pensiun anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut,β seperti tertulis dalam Pasal 30 draf revisi UU Polri yang diterima wartawan.
Selain itu, usia pensiun bagi pejabat fungsional yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan kepolisian diatur jadi dapat diperpanjang sampai dengan 62 tahun.
Di samping itu, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi Perwira Tinggi (Pati) Bintang Empat. Diketahui, perwira tinggi bintang empat atau Jenderal Polisi adalah pangkat yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Hanya saja, draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. βPerpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Kepres) setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,β seperti tertulis dalam draf revisi Pasal 30 UU Polri. (Sumber: Siaran Pers Setwan DPR-RI) Senayan Jakarta).
Pewarta/Editor: Loh