Bupati Jeneponto: Shalat Ied Boleh di Lapangan
Jeneponto, Jurnalsepernas.id โย MENJELANG Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H tahun 2021, Pemerintah Daerah Jeneponto bersama Forkopimda melaksanakan rapat kordinasi persiapan sholat idul fitri.
Pertemuan itu dibahas dalam rapat Coffe Morning, di ruang Pola Panrannuatta Kantor Bupati, Senin (10/5/).
Pada kesempatan itu, Ketua Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), H. Syafruddin Nurdin, mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Fitri (IED), pihaknya menunggu petunjuk hasil sidang isbat Kementrian Agama. โKita akan melaksanakan sesuai standar Protokol Kesehatan (Prokes) Corona Virus Disease 19 (Covid 19),โ ungkap Sekda Jeneponto itu.
Ditambahkan, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, menekankan agar malam takbiran tidak ada pawai takbiran, tidak ada open house sesuai edaran kemendagri. โOlehnya itu, kami meminta agar Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, dan pihak Kepolisian agar melakukan pengawasan dalam menciptakan suasana lebaran yang damai di tengah pandemik covid 19,โ jelasnya.
Di hadapan awak media, Bupati Jeneponto dua periode mengatakan, daerah-daerah yang masuk atau kategori zona kuning, boleh melakuksn shakat Ied. Olehnya di Jeneponto masuk zona kuning, karena itu disesuaikan dengan instruksi itu untuk melakukan sholat ied di lapangan atau di mesjid.
โItu diperbolehkan, itu tergantung di wilayah (Desa) masing masing maunya di mesjid atau dilapangan,โ ujarnya.
Tapi harus dengan mekanisme penerapan protokol kesehatan yang ketap, seperti memakai masker dan Jaga jarak.
Untuk pelaksanaan sholat ied tingkat kabupaten akan dilaksanakan di bilangan lapangan Ishak Iskandar seputaran jalan lingkar kecamatan binamu. โUntuk shalat ied, saya pilih yang steril dilapangan terbuka,โ singkatnya.
Turut dihadiri, Kajari Jeneponto Ramadiyagus, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua DPRD Irmawati Zainuddin, Wakapolres, Pasintel Kodim 1425 Jeneponto serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tokoh Agama.
Pewarta: M. Tajuddin
Editor : Loh