𝐁𝐑𝐄𝐀𝐊𝐈𝐍𝐆 𝐍𝐄𝐖𝐒

RKT-RKPS Setahun Gagal Operasi

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id – SUDAH setahun setelah terbentuknya Rencana Kerja Tahunan-Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKT-RKPS) yang dibentuk di Ruang Pola Desa Patampanua, Kecamatan Marioriwa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya pada Desember 2022 yang lalu, sampai sekarang mandek alias tak ada kegiatan operasional.

Setelah terbentuknya RKT-RKPS, belum ada kepastian waktu untuk melakukan aktivitas di lokasi Kelompok Tani (Koptan), karena semenjak dibentuknya RKT-RKPS belum ada kegiatan sedangkan RKT-RKPS sudah dibuat melalui musyawarah Kelompok Tani dan sudah ditandatangani oleh Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae Watansoppeng dan disahkan oleh Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sulawesi di Bili-Bili, Gowa.

Sehubungan hal itu, pendamping masyarakat Koptan Allompang I dan II, Rusmin menyangkan hal itu bisa terjadi. Pihak Koptan tentunya merasa sangat dirugikan, baik dari segi materi maupun waktu pengurusan banyak tersita ketika mendapingi masyarakat yang mana hingga sekarang belum bisa menebang kayunya yang ditanam sendiri jauh sebelum terbitnya izin dari Kementerian Kehutanan dengan Nomor SK masing; Allompang I Nomor: SK. 4402/MENLHK-PSKL/PSL./8/2017 seluas kurang lebih 118 Hektar, dan Allompang II dengan Nomor: SK.4398/MENLHK-PSKL/PS.0/8/2017 dengan luas lahan kurang lebih 129 Hektar total keseluruhan kurang lebih dari 247 Hektar, dua kelompok dalam kawasan hutan produksi.

Rusmin menambahkan, semua sudah jelas terinci dalam SK yang harus dilakukan, sesuai dengan halaman ke empat poin keempat yaitu: Izin pemungutan dan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan metode tebang pilih, namun malah tambah rumit.

Lanjut Rusmin, semua kelengkapan administrasi mulai A Sampai Z sudah terpenuhi, namun sampai sekarang masyarakat belum bisa mengelola dan menebang kayunya untuk ditanami kembali.

Menurut salah satu warga petani yang tidak dipublikasikan namanya mengatakan, dirinya sangat dirugikan dalam hal ini, karena semua persyaratan untuk menebang sudah dipenuhi, namun hasilnya sampai saat ini belum ada kejelasan terkait administrasi sudah dilengkapi.

“Kami berharap kepada Komnas HAM-RI Ombudsman RI supaya memberikan keadilan Kepada kami, selaku masyarakat petani biasa hanya bisa berharap, agar kami diperhatikan,” harap petani.

Pewarta: Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *