Kades Tanammawang Dukung Pemberantasan Korupsi
Jeneponto, Jurnalsepernas.id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) alias lembaga Anti Rasuah, sangat getol memberantas tindak pidana korupsi di tanah air.
Hal itu sangat didukung Kepala Desa (Kades) Tanammawang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iskandar S, karena perbuatan korupsi adalah merugikan rakyat dan juga melanggar ajaran agama.
Pihaknya selaku aparat pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat, sudah ada ketentuan dan rambu-rambu yang harus dijalankan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing sebagai Kades yang salah satu tugas utamanya adalah pelayan
masyarakat dengan mempermudah.
Fungsi sebagai pelayan masyarakat ini dijalankan Iskandar bila dia dibutuhkan dimanapun berada, dia tetap melayani. “Soal melayani warga, di rumahpun saya layani, supaya mereka cepat menjalankan kegiatannya,” ujar Iskandar berambut gondrong tapi ramah.
Iskandar menyadari dirinya terpilih menjadi Kepala Desa, karena amanah dari masyarakat Bontoramba, maka sudah barang tentu pelayanan dan pembangunan akan terus diupayakan sesuai bantuan dana yang ada. Untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilakukan, Iskandar bersedia maju lagi dalam pemilihan Kades Bontoramba periode berikutnya dan dukungan masyarakat sangat diharapkan.
Perwarta: Tajuddin
Editor : Loh