KPK Sasar Pelaku Lain Pusaran Kasus NA
Makassar, Jurnalsepernas.id – PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi dalam pusaran kasus dugaan suap Nurdin Abdullah terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup
Pemerintah Provinsi (Pemprov) (Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, pada Kamis (8/4).
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka Agung Sucipto (AS) yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka Edy Rahmat (ER) dalam keterangan tertulis, Jumโat (9/4/).
Empat orang yang diperiksa tersebut, kata Ali, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan, Rudy Djamaluddin, Plt Sekretaris Dewan DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra, mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali, dan ajudan Nurdin Abdullah yakni Syamsul Bahri.
Ali mengatakan, seharusnya KPK juga memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta bernama Abdul Rahman. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang. โPemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sulawesi Selatan,โ ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung. Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta/Editor: Loh