Poktan Alompang Butuh Kepastian
Watansoppeng, Jurnalsepernas.id- HUTAN produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi yang dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam.
Namun hal itu, sangat disayangkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Allompang 1 dan II, karena sampai sekarang belum bisa menebang pohon kayu yang mereka tanam sendiri di kebunnya di Allompang, Medde, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (27/10).
Ketua Kelompok Tani (Kapoktan)Tapeng mengungkapkan, pihaknya selama ini sangat dirugikan, baik meteri maupun waktu mengurus, mulai pada tahun 2015 hingga Surat Keputusan (SK) terbit 2017.
Dalam SK tersebut, pada poin ke empat tertera jelas berbunyi; Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Metode Tebang Pilih, namun kenyataannya hal tersebut seakan diabaikan.
Adapun SK tersebut sebagai berikut Nomor: SK 4402/MENLHK-PSKL/PKPS/PLS.O/8/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Allompang 1 seluas Kurang lebih 118 Pada Kawasan Hutan Produksi.
Yang menjadi permasalahan sekarang belum ada peluang yang diberikan oleh pihak Dinas Kehutanan, baik dari pihak kabupaten maupun provinsi.
Sebubungan kejadian tersebut di atas, Rusmin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD-LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng, Sulsel mendampingi perwakilan Kelompok Tani Alompang 1 di Kantor KPH Walanae untuk meminta penetapan tata batas di lokasi tersebut.
Kedatangan masyarakat bersama Tim pendamping disambut dengan baik oleh pihak Kehutanan Watansoppeng.
Dalam kesempatan itu salah satu dari pihak Kehutanan menjelaskan, pihaknya bukannya menghalang-halingi, tapi harus melalui proses dan tahapan.
Lanjut dia, pihaknya akan tetap mengupayakan secepatnya, tapi tetap menunggu perintah dari provinsi secara tertulis, terutama tim pendamping yang ditunjuk langsung dari Dinas Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di Makassar.
Di tempat terpisah dari Ketua LSM BPPI DPD Soppeng, Rusmin mengatakan, ini agak lumayan lama kesabaran masyarakat, mulai tahun 2015. “Saya selaku pendamping swasta mendampingi masyarakat sampai sekarang belum ada kejelasan tentang pengelolaan kayu di dalam Hutan Produksi,” keluh Rusmin.
Rusmin berharap kepada pihak Kehutanan dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae supaya memberikan solusi, agar masyarakat yang memiliki izin dalam kawasan hutan produksi bisa menebang demi kesejahteraan mereka.
Pewarta : Tim
Editor : Loh