𝐄𝐊𝐎𝐍𝐎𝐌𝐈- 𝐁𝐈𝐒𝐍𝐈𝐒

Poktan Alompang Butuh Kepastian

Watansoppeng, Jurnalsepernas.id- HUTAN produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan produksi yang dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu hutan tanaman dan hutan alam.

IMG 20221027 WA0011 Jurnal Sepernas
Namun hal itu, sangat disayangkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Allompang 1 dan II, karena sampai sekarang belum bisa menebang pohon kayu yang mereka tanam sendiri di kebunnya di Allompang, Medde, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis (27/10).

IMG 20221027 WA0004 Jurnal Sepernas

Ketua Kelompok Tani (Kapoktan)Tapeng mengungkapkan, pihaknya selama ini sangat dirugikan, baik meteri maupun waktu mengurus, mulai pada tahun 2015 hingga Surat Keputusan (SK) terbit 2017.

IMG 20221027 WA0009 Jurnal Sepernas

Dalam SK tersebut, pada poin ke empat tertera jelas berbunyi; Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan Metode Tebang Pilih, namun kenyataannya hal tersebut seakan diabaikan.

Adapun SK tersebut sebagai berikut Nomor: SK 4402/MENLHK-PSKL/PKPS/PLS.O/8/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Allompang 1 seluas Kurang lebih 118 Pada Kawasan Hutan Produksi.

IMG 20221027 WA0007 Jurnal Sepernas

Yang menjadi permasalahan sekarang belum ada peluang yang diberikan oleh pihak Dinas Kehutanan, baik dari pihak kabupaten maupun provinsi.

Sebubungan kejadian tersebut di atas, Rusmin sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD-LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng, Sulsel mendampingi perwakilan Kelompok Tani Alompang 1 di Kantor KPH Walanae untuk meminta penetapan tata batas di lokasi tersebut.

Kedatangan masyarakat bersama Tim pendamping disambut dengan baik oleh pihak Kehutanan Watansoppeng.

Dalam kesempatan itu salah satu dari pihak Kehutanan menjelaskan, pihaknya bukannya menghalang-halingi, tapi harus melalui proses dan tahapan.

Lanjut dia, pihaknya akan tetap mengupayakan secepatnya, tapi tetap menunggu perintah dari provinsi secara tertulis, terutama tim pendamping yang ditunjuk langsung dari Dinas Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) di Makassar.

IMG 20221027 170343 Jurnal Sepernas

Di tempat terpisah dari Ketua LSM BPPI DPD Soppeng, Rusmin mengatakan, ini agak lumayan lama kesabaran masyarakat, mulai tahun 2015. “Saya selaku pendamping swasta mendampingi masyarakat sampai sekarang belum ada kejelasan tentang pengelolaan kayu di dalam Hutan Produksi,” keluh Rusmin.

Rusmin berharap kepada pihak Kehutanan dalam hal ini Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Walanae supaya memberikan solusi, agar masyarakat yang memiliki izin dalam kawasan hutan produksi bisa menebang demi kesejahteraan mereka.

Pewarta : Tim
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *