Operasi Yustisi Mandiri, Jaring 14 Pelanggar
Sungguminasa, Jurnalsepernas.id – sebanyak 14 orang warga masyarakat yang melintas di Jalan Hos Cokroaminoto dan Wahid Hasyim terjaring dalam operasi yustisi yang digelar pada, Sabtu (20/03) sekitar pukul 08.00 Wita.
Kegiatan ini digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) empat l dan tujuh yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan (Kasat) Intel Kepolisian Resor (Polres) Gowa dan Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim.
Tidak hanya ke dua Satgas tersebut namun, Unit Turjawali Sabhara Polres Gowa dipimpin Inspektur Satu (Iptu) Anwar Mansyur ikut membackup seluruh rangkaian kegiatan operasi.
Ke-14 warga ini ditemukan melanggar Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes). Untuk memberikan efek jera selanjutnya seluruh pelanggar diberi sanksi sosial dan teguran lisan.
Selain memberi sanksi sosial, para personil juga memberi himbauan kepada pengguna jalan untuk selalu siplin menggunakan masker saat beraktivitas.
Kasat Intel Polres Gowa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusran saat dikonfirmasi usai memimpin operasi yustisi secara mandiri mengatakan,operasi yustisi ini dilakukan untuk menyadarkan dan meningkatkan peran serta masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. (Sumber: Humas Polres Gowa).
Pewarta: Rudi Tendean
Editor : Loh