Tipidnarkoba Polda Sulsel Cokok Pelaku Narkoba
Sinjai, Jurnalsepernas.id – TIM Operasional Sub Direktorat 2 Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Daerah (Opsnal Subdit Res Tipidnarkoba Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (26/02) sekitar pukul 11.30 Wita telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga adanya kegiatan pesta Narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, telah mengamankan enam orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu sebanyak 29 sachet plastik bening berisi serbuk kristal dengan Brutto 18,66 gram.
Penangkapan berlangsung Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku masing-masing bernisial MH (43) agama Islam, pekerjaan wiraswasta, FA (31) agama Islam, pekerjaan tidak ada,
MIA (28) agama Islam, pekerjaan PNS Gol. 3C (Kepala Seksi Dinas PMD),
MF (24) agama Islam, pekerjaan wiraswasta, AMY (32) agama Islam, pekerjaan wiraswasta, dan (28) agama Islam, pekerjaan pegawai honor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Sinjai.
Barang bukti yang ditemukan 29 sachet kecil berisi kristal bening di duga shabu, satu set alat isap bong, dan
sembilan buah Hand Phone (HP).
Selanjutnya MH bersama lima orang temannya di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, sementara Barang Bukti (BB)dikirim ke Laboratorium Farensik (Labfor) kemudian dilakukan pengembangan, gelar perkara, dan pemberkasan kepada enam tersangka.
Dalam kasus ini penyidik akan menjerat tersangka MH dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, sementara AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan
Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Phisiko Tropika. (Sumber: Humas Polda Sulsel).
Pewarta: Alfian
Editor : Loh