𝐊𝐑𝐈𝐌𝐈𝐍𝐀𝐋 - 𝐊𝐎𝐑𝐔𝐏𝐒𝐈

Tipidnarkoba Polda Sulsel Cokok Pelaku Narkoba

Sinjai, Jurnalsepernas.id – TIM Operasional Sub Direktorat 2 Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Daerah (Opsnal Subdit Res Tipidnarkoba Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (26/02) sekitar pukul 11.30 Wita telah berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diduga adanya kegiatan pesta Narkoba.

Dalam kegiatan tersebut, telah mengamankan enam orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu sebanyak 29 sachet plastik bening berisi serbuk kristal dengan Brutto 18,66 gram.

Penangkapan berlangsung Jalan Ranggong Daeng Romo Perumahan Topekkong, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelaku masing-masing bernisial MH (43) agama Islam, pekerjaan wiraswasta, FA (31) agama Islam, pekerjaan tidak ada,
MIA (28) agama Islam, pekerjaan PNS Gol. 3C (Kepala Seksi Dinas PMD),
MF (24) agama Islam, pekerjaan wiraswasta, AMY (32) agama Islam, pekerjaan wiraswasta, dan (28) agama Islam, pekerjaan pegawai honor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Sinjai.

Barang bukti yang ditemukan 29 sachet kecil berisi kristal bening di duga shabu, satu set alat isap bong, dan
sembilan buah Hand Phone (HP).

Selanjutnya MH bersama lima orang temannya di bawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, sementara Barang Bukti (BB)dikirim ke Laboratorium Farensik (Labfor) kemudian dilakukan pengembangan, gelar perkara, dan pemberkasan kepada enam tersangka.

Dalam kasus ini penyidik akan menjerat tersangka MH dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, sementara AMY, FA, MIA, MF dan DF disangkakan
Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Phisiko Tropika. (Sumber: Humas Polda Sulsel).

Pewarta: Alfian
Editor : Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *