Bupati PPU Diciduk KPK
Penajam, Jurnalsepernas.id โ BUPATI Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Masโud diciduk Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Abdul Gafur tercatat memiliki harta Rp 36,7 miliar.
Dilihat dari laman e-LHKPN KPK, Kamis (13/01), Abdul Gafur tercatat melaporkan hartanya pada 26 Februari 2021. Laporan itu berisi daftar harta Abdul Gafur pada 2020.
Dalam LHKPN tersebut, Abdul Gafur tercatat mempunyai 10 bidang tanah dan bangunan di Balikpapan hingga Jakarta. Total nilai tanah dan bangunan Abdul Gafur berjumlah (Rp 34 miliar).
Dia juga tercatat memiliki empat unit alat transportasi seharga total Rp 509.000.000. Selain itu, Abdul Gafur melaporkan dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,3 miliar) serta kas dan setara kas Rp 546.000.000. Dia tercatat tidak memiliki utang.
Sebelumnya, KPK membenarkan Abdul Gafur diamankan dalam OTT di Penajam Paser Utara. OTT dilakukan pada Rabu (12/01).
โBenar, informasi yang kami peroleh, Rabu (12/01) sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di provinsi Kaltim,โ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal informasi tertangkapnya Bupati PPU oleh KPK melalui OTT, Kamis (13/91).
Abdul Gafur ditangkap karena diduga terkait dengan suap dan gratifikasi. Namun, KPK belum menjelaskan dugaan suap tersebut terkait apa.
โPerkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,โ ucapnya.
Para pihak yang diamankan dalam OTT ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1ร24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh