๐‡๐”๐Š๐”๐Œ- ๐‡๐€๐Œ

LSM BPPI Kawal Kasus Penipuan ?

Sengkang, Jurnalsepernas.id – SIDANG perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukan terdakwa Muh.Amri ย Bin Jafar melawan pelapor Hj.Subaedah Binti Usman yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah memasuki tahap periksaan saksi, Rabu (03/05).

Jalannya persidangan terus dikawal Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia (DPD-LSM-BPPI) Kabupaten Soppeng, Sulselawesi dimana ketuanya, Rusmin diwakili oleh Sekretaris Mansur, SE mengawal sidang
pemeriksaan para saksi.

Sedianya saksi pelapor Hj.Subaedah enam orang yang dipanggil, namun hanya lima orang yang hadir di ruang sidang dan para saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim (KMH).

Setelah para saksi diambil sumpahnya, pelapor Hj.Subaedah dipersilakan oleh KMH menjelaskan pokok perkara yang terkait dengan transaksi pembayaran.

Lanjut kemudian, satu persatu dari ke lima saksi pelapor diminta menjelaskan kronologis hingga terjadi transaksi pembayaran secara tunai dibuktikan dengan selembar kwitansi.

Salah satu saksi menerangkan, setelah terjadi kesepakatan pada Desember 2020, dilakukan transaksi pembayaran pada 10 Desember 2020 di rumah saksi pelapor, dimana terlebih dahulu terdakwa menghubungi dan menanyakan tentang kesiapan dana tunai. Saat itu juga saksi pelapor menjawab bahwa, uangnya sudah siap, karena barusan ditarik Bank.

Seketika itu juga terdakwa datang ke rumah saksi pelapor di Jalan Rusa, Sengkang Locus Delicty (Lokasi Transaksi) menerima uang untuk harga tanah yang mereka sudah sepakati, kebetulan waktu itu bertepatan dengan acara arisan keluarga dan terdakwa minta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan tidak mau di lihat orang banyak.

Permintaan terdakwa dituruti saksi pelapor bahwa, transaksi atau penyerahan uang berlangsung dalam kamar, tapi pintu terbuka, agar di lihat oleh para keluarga yang ada saat itu.

Saksi pelapor menambahkan, setelah terdakwa menerima uang sekaligus menandatangani kwitansi pembayaran lunas yang disaksikan menantu bernama Zainal Abidin yang juga turut membubuhkan tandatangan pada kwitansi tersebut, dan saat itu juga terdakwa menyerahkan Surat Pembayaran Pajak Tanah-Pajak Bumi Bangunan (SPPT-PBB).

Lebih jauh saksi pelapor menerangkan, selang sehari setelah pembayaran, terdakwa datang kembali meminta SPPT PBB dengan kedok untuk pengurusan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi pelapor, tanpa curiga diserahkan.

Saksi pelapor menunggu beberapa bulan AJB dan SHM tak kunjung ada. Lalu saksi pelapor mendatangi terdakwa mempertanyakan dokumen tanah yang dijanjikan itu. Terdakwa hanya mampu bilang sabar menunggu dan berkata, satu atau dua hari akan ada dokumen yang dimaksud, namun ditunggu tidak ada juga realisasi.

Saksi, pelapor sudah tidak sabar, lalu datang ke Kantor Desa menemui Kepala Desa (Kades) setempat meminta dibuatkan AJB, namun Kades menolak, malah dia menyarankan pada saksi pelapor untuk membeli kembali tanah tersebut, dengan harga yang sama, tetapi Hj.Subedah menolaknya.

Merasa kecewa dan tertipu, sampai akhirnya saksi melaporkan kejadian itu di Kepolisian Resor (Polres) Wajo, Sulsel dengan delik penipuan dan penggelapan, namun harus melewati rintangan dan hambatan dan kurang lebih dua tahun baru bisa sampai di meja hijau.

Sidang perdana yang digelar di PN Sengkang tersebut, dihadiri Ketua Majelis Hakim (KMH) didampingi dua anggota, dan Panitera Pengganti (PP) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu orang. Sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) melalui sambungan vidio dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1B Sengkang.

Sebelum sidang ditutup, disampaikan oleh hakim ketua mengenai jadwal sidang selanjutnya pada 17 Mei 2023 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.

Kasus ini turut diliput dan dikontrol Hamal Malik, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Reformasi Nasional (DPC-SEPERNAS) Soppeng didampingi Wakil Ketua, Drs.Sakka.

Menurut Rusmin, pihaknya melakukan pengawasan.

Pewarta : Tim

Editor ย  ย  : Loh

๐‘๐”๐’๐Œ๐ˆ๐

๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐ˆ๐ˆ ๐ƒ๐ž๐ฐ๐š๐ง ๐๐ข๐ฆ๐ฉ๐ข๐ง๐š๐ง ๐๐ฎ๐ฌ๐š๐ญ ๐’๐ž๐ซ๐ข๐ค๐š๐ญ ๐๐ž๐ซ๐ฌ ๐‘๐ž๐Ÿ๐จ๐ซ๐ฆ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐ƒ๐๐- ๐’๐„๐๐„๐‘๐๐€๐’) ๐๐š๐ง ๐Š๐จ๐ซ๐๐ข๐ง๐š๐ญ๐จ๐ซ ๐๐š๐ฌ๐ข๐จ๐ง๐š๐ฅ (๐Š๐Ž๐‘๐๐€๐’) ๐Œ๐ž๐๐ข๐š ๐‚๐ž๐ญ๐š๐ค ๐๐š๐ง ๐Ž๐ง๐ฅ๐ข๐ง๐ž, ๐‘ฑ๐’–๐’“๐’๐’‚๐’๐’”๐’†๐’‘๐’†๐’“๐’๐’‚๐’”.๐’Š๐’…- ๐Œ๐„๐๐†๐”๐๐†๐Š๐€๐ ๐…๐€๐Š๐“๐€ ๐“๐€๐๐๐€ ๐๐€๐“๐€๐’ , ๐Œ๐ž๐ฅ๐š๐ฅ๐ฎ๐ข ๐ˆ๐ง๐ฏ๐ž๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐š๐ฌ๐ข ๐๐š๐ง ๐Œ๐จ๐ง๐ข๐ญ๐จ๐ซ๐ข๐ง๐  Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles