Ustads Bejat Rudal 12 Santriwati
Bandung, Jurnalsepernas.id – USTADS alias Guru di Pondok Pesantren (Pompes) Manarul Huda Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (36) merudalpaksa (Memperkosa) 12 santriwati di pesantrennya di Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, mengungkapkan fakta baru. Yudi mendapatkan pengakuan itu langsung dari para korban.
Menurut korban, pelaku biasanya membisiki telinganya, seperti melakukan hipnotis saat hendak melaksanakan niat kejinya. “Ada bisikan ke telinga korban dari pelaku setiap mau melakukan itu,” ujar Yudi pada wartawan, Sabtu (11/12) di Bandung.
Akibatnya, para korban yang masih berusia belasan tahun itu, awalnya menolak, namun akhirnya mengikuti kemauan pelaku, dari 12 santriwati yang dirudalpaksa BW, sembilan orang sudah hamil dan tujuh sudah melahirkan.
Yudi menyebut, pelaku biasanya membisikkan sesuatu dekat dengan telinga korban. “Kalau menurut keterangan dari anak-anak. Mereka itu awalnya menolak, tapi setelah si pelaku itu memberikan bisikan di telinga, korban jadi mau,” kata Yudi.
Ia menambahkan, hal itu juga yang membuat para korban tidak melaporkan kekejian Herry Wirawan. Atas perbuatan bejatnya tersebut,Sang guru cabul sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (Sumber: Ikatan Jurnalis Kepolisian).
Pewarta/Editor: Loh