𝐏𝐎𝐋𝐈𝐓𝐈𝐊- 𝐏𝐄𝐌𝐄𝐑𝐈𝐍𝐓𝐀𝐇𝐀𝐍

Gubernur Jatim Larang Penjualan Seragam Sekolah

Surabaya, Jurnalsepernas.id – GUBERNUR Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa resmi melarang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMAN/SMKN) menjual seragam sekolah, menyusul adanya kegaduhan yang dikeluhkan wali murid yang memprotes penjualan seragam sekolah yang harganya mencapai jutaan rupiah.

476360DB D9BC 4DE6 AA95 5D0DBFD4F061 Jurnal Sepernas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Dinas Pendidikan (Disdik), telah membuat keputusan untuk melarang koperasi sekolah menjual seragam. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah potensi terjadinya Pungutan Liar (Pungli) melalui praktik itu.

“Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah,” ujar Khofifah, saat menghadiri pembukaan Big Bad Wolf 2023 di Jatim Expo Surabaya, Jumat (28/07).

Untuk diketahui, harga paket seragam di SMAN Surabaya Rp2,2 Juta membuat sejumlah wali murid yang berpenghasilan pas-pasan kaget. Bagi yang sudah membayar, Khofifah mempersilakan wali murid yang sudah terlanjur membeli seragam untuk mengembalikannya ke sekolah, bila merasa keberatan. Uang orang tua siswa pun akan diganti utuh.

“Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh,” ucapnya.

Langkah ini, kata Khofifah, merupakan bentuk tegas untuk menyikapi masalah penjualan seragam yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim belakangan.

Secara tegas, ia bahkan meminta Kepala Cabang Disdik Jatim wilayah dan kepala SMAN, SMKN, dan SLB untuk melakukan penertiban koperasi sekolah yang masih menjual seragam.

Khofifah memberi batas waktu mereka terakhir hari Jumat (28/07) untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Bila tidak, sanksi pencopotan pun mengancam.

Kepala SMAN 1 Kedungwaru dicopot buntut jual seragam Rp2,3 Juta. Ia juga menyebutkan, upaya tindak tegas yang dilakukan bersama Dinas Pendidikan Jatim ini adalah langkah untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai mengatakan, tim identifikasi penjualan seragam yang diterjunkannya masih terus bekerja.

Langkah moratorium yang dikeluarkan pihaknya, lanjut Aries akan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standart satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

“Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standart satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur,” ujar Aries.

Lebih lanjut Aries mengatakan, selama diberlakukannya moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah periode tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

“Disdik Jatim melalui Cabdin wilayah Jatim sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Aries.

Pemprov Jatim Buka Hotline Pengaduan soal Seragam & Sumbangan Sekolah
Sebelumnya, harga seragam di sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan, karena dianggap terlalu mahal. Di SMAN 1 Kedungwaru, harga paket seragam sekolah dikeluhkan wali murid.

Dikutip dari detikJatim, NE, salah satu wali murid mengungkapkan total biaya yang harus ia keluarkan untuk membeli paket seragam sekolah yaitu sebesar Rp2.360.000.

Rinciannya, siswa mendapatkan 1 stel seragam putih abu-abu (Rp359.400), 1 stel seragam Pramuka (Rp315.850), 1 stel seragam batik (Rp383.200), dan 1 stel seragam khas (Rp440.550).

Lalu, 1 jas almamater (Rp185.000), 1 kaos olahraga (Rp130.000), 1 ikat pinggang (36.000), 1 tas (Rp210.000), 1 paket atribut (Rp140.000), dan 1 jilbab (Rp160.000).

Ketegasan Gubernur Jatim yang melarang pihak sekolah menjual pakaian seragam sekolah, patut dicontoh dan diikuti para Gubernur lainnya di Indonesia, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). (Sumber: DetikJatim).

Pewarta/Editor: Loh

𝐑𝐔𝐒𝐌𝐈𝐍

𝐊𝐞𝐭𝐮𝐚 𝐈𝐈 𝐃𝐞𝐰𝐚𝐧 𝐏𝐢𝐦𝐩𝐢𝐧𝐚𝐧 𝐏𝐮𝐬𝐚𝐭 𝐒𝐞𝐫𝐢𝐤𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐑𝐞𝐟𝐨𝐫𝐦𝐚𝐬𝐢 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐃𝐏𝐏- 𝐒𝐄𝐏𝐄𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐫𝐝𝐢𝐧𝐚𝐭𝐨𝐫 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 (𝐊𝐎𝐑𝐍𝐀𝐒) 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐂𝐞𝐭𝐚𝐤 𝐝𝐚𝐧 𝐎𝐧𝐥𝐢𝐧𝐞, 𝑱𝒖𝒓𝒏𝒂𝒍𝒔𝒆𝒑𝒆𝒓𝒏𝒂𝒔.𝒊𝒅- 𝐌𝐄𝐍𝐆𝐔𝐍𝐆𝐊𝐀𝐏 𝐅𝐀𝐊𝐓𝐀 𝐓𝐀𝐍𝐏𝐀 𝐁𝐀𝐓𝐀𝐒 , 𝐌𝐞𝐥𝐚𝐥𝐮𝐢 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐨𝐧𝐢𝐭𝐨𝐫𝐢𝐧𝐠 Telepon: 082332930636 / 082312911818.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *